Pages - Menu

Monday, June 6, 2016

MAKALAH ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK WARIS

MAKALAH
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK WARIS
( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby )
Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu :
…………………………………………………………….








Disusun oleh :
1.                  M.wafak                        ( 150111100177 )
       



              PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016


KATA PENGANTAR
      

      Puji syukur atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kemampuan berpikir dan analisis sehingga terbentuk suatu makalah tentang analisis putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN ( Pengadilan Negeri ) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ). Alasan-alasan penting dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata.
Makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu kami selaku penyusun dari makalah ini mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Dosen mata kuliah Hukum Perdata atas segala arahan dan dukungannya dalam penyusunan makalah ini.
2.      Rekan-rekan kelas C Hukum Perdata yang telah memberikan saran dan masukannya serta semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua civitas akademika. Sebagai penanggung jawab dan penulis makalah ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca karena penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan dan penulisan makalah ini. semoga makalh ini dapat menjadi media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.


Bojonegoro, 5 Juni 2016


Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C.     Tujuan.....................................................................................................1
D.    Manfaat Penelitian..................................................................................2
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Hukum Waris...................................................................... 3
B.     Dasar–dasar Hukum Kewarisan............................................................ 4
C.     Prinsip-prinsip dalam Waris…………………………………   ……...4
D.    Ahli Waris dan Penggolonganya.......................................................... .4
E.     Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan…………...……..6
F.      Analisis Kasus……………………………………………...………….7
Bab III Penutup
A.    Simpulan............................................................................................... 10
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Dalam pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata). Atas dasar itulah Hukum waris merupakan suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar.
            Sebenarnya banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Naluriah manusia yang menyukai harta benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, bahkan sampai saling bunuh-membunuh antara Ahli waris yang satu dengan yang lainya, termasuk didalamnya terhadap harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.
            Oleh karenanya, dalam pembagian warisan harus di lihat terlebih dahulu hukum yang mana yang akan di gunakan oleh para ahli waris dalam menyelesaikan sengketa waris yang terjadi.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata ?
2.    Bagaimana karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan ?
3.    Apa hubungan masyarakat madani dan kesejahteraan umum?
4.    apa Prinsip-prinsip dalam waris ?
5.    Siapa  Ahli Waris dan Penggolonganya ?
6.    Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan ?
7.    Analisis putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ) ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata.
2.      Untuk mengetahui karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan.
3.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip dalam waris.
4.      Untuk mengetahui Ahli Waris dan Penggolonganya.
5.      Untuk mengetahui Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan.
6.       Untuk mengetahui benar atau tidaknya putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).
D.       Manfaat penelitian
Manfaat dibuat makalh ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksud  Hukum
2.      Mengetahui karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan.
4.      Menegetahui Prinsip-prinsip dalam waris.
5.      Mengetahui Ahli Waris dan Penggolonganya.
6.      Mengetahui Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan.
7.      Mengetahui benar atau tidaknya putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus      
         Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).



BAB II
HUKUM WARIS

A.     Pengertian Hukum Waris
            Menurut Pitlo Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang yang mengatur hukum mengenai kekayaan karna wafatnya seseorang. Dalam artian mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh simati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.[1]
            Sedangkan  menurut K.U.H Perdata bahwa hukum  waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup.
            Subekti dalam bukunya Pokok-pokok Hukum perdata mengemukakan asas Hukum Warisan sebagai berikut” dalam Hukum Waris KUH perdata berlaku suatu asas bahwa banyak hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat di wariskan. Oleh karna itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya, sementara hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi tidak dapat di wariskan, misalnya peran suami dan ayah, begitu pula peran sebagai anggota suatu perkumpulan.”
            Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahliwarisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah perancis yang berbunyi: “le mort saisit le vit”. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahliwaris itu dinamakan “saisine”.[2]
            Dari beberapa pengertian diatas  dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum waris adalah kumpulan peraturan akidah-akidah yang mengatur tentang pemindahan harta kekayaan pewaris dengan pihak ketiga (orang-orang memperolehnya).
            Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata bahwa yang dapat diwariskan atau sebagai obyek kewarisan adalah segala barang  yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris. Adapun unsur-unsur waris sebagai berikut:
1.      Kaidah hukum
2.      Pemindahan harta kekayaan pewaris
3.      Ahli waris
4.      Bagian yang diterima
5.      Hubungan ahli waris dengan pihak keluarga
Hukum waris dapat dibedakan menjadi dua:
1.      Hukum waris tertulis : kaidah-kaidah hukum yang terdapat dan perundang-undangan dan jurisprudensi.
2.      Hukum waris adat : hukum waris yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat adat.[3]
B. Dasar-dasar Hukum Kewarisan
            Hukum waris yang telah diatur dalam buku II KUH Perdata sebanyak 300 pasal dari 830-1130. Mengenai hokum waris juga diatur dalam inpres No.1 tahun 1991.
Hokum waris diatur dalam buku II tentang benda, khususnya dalam:
Titel XII          : Tentang Kewarisan Karena Kematian
Titel XIII         : Tentang surat wasiat
Titel XIV         : Tentang pelaksanaan wasiat dan pengurusan harta warisan
Titel XV          : Tentang hak pemikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran nama harta
                           peninggalan
Titel XVI        : Tenteng menerima dan menolak warisan
Titel XVII       : Tentang pemisahan harta peninggalan
Titel XVIII     : Tentang harta peninggalan tak terurus.[4]

C.    Prinsip-prinsip dalam waris
            Adapun prinsip umum dalam kewarisan perdata antara lain :Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta:  Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, yang menimbulkan hak untuk menuntut (Heriditatis Petitio);Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hal ini berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata; Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi; dan Setiap orang cakap untuk mewaris (terkecuali ketentuan pada Pasal 838 KUHPerdata).

D.     Ahli Waris dan Penggolonganya
            Sistem hukum waris BW tidak membagi harta sebuah keluarga menjadi 2, harta asal maupun harta gono-gini, hal ini berbeda dengan yang dianut oleh UU No. 1/1974 dan KHI yang membagi 2 harta tersebut. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 849 BW, yang menyatakan bahwa :“Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal daripada barang-barang dalam suatu peninggalan, untuk mengatur pewarisan terhadapnya.”[5]
            Dalam ketentuan BW ditetapkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang disebut sebagai hak mutlak ( legitieme portie )  yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan harta warisan. Seseorang yang berhak atas suatu legitieme portie dinamakan “ legitimaris “.        
            Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
a)      Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan  atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami atau isteri tidak saling mewarisi; Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian. Apabila salah seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang 1/5 dibagi di antara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/20 bagian. Jadi hakikat bagian dari golongan pertama ini, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anakanaknya atau cucu pewaris.[6]
b)      Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris; Bagian golongan kedua yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke atas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut ketentuan BW, baik ayah, ibu maupun sudara-saudara pewaris masing-masing mendapat bagian yang sama. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Jadi apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Sedangkan separoh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, masing-masing dari mereka akan memperoleh 1/6 bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia, yang hidup paling lama akan memperoleh bagian sebagai berikut:
- ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama dengan seorang saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan, sama saja;
- 1/3 bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris;
- ¼ (seperempat) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.
Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara-saudara pewaris,[7] sebagai ahli waris golongan dua yang masih ada. Apabila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya ada yang seayah atau seibu saja dengan pewaris, maka harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu bagian saudara seibu. Jika pewaris mempunyai saudara seayah dan seibu di samping saudara kandung, maka bagian saudara kandung itu diperoleh dari dua bagian yang dipisahkan tadi.

c)      Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris; Bagian golongan ketiga yang meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan seperti ini sebelum harta warisan dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving). Selanjutnya separoh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing separoh hasil dari kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah, sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek.
d)     Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris dari pancer ayah, demikian pula sebaliknya.
            Seandainya saja ke-4 golongan tersebut tidak ada ( jangka waktu untuk mengakui sebagai ahli waris adalah 3 tahun ), maka harta warisan jatuh pada Negara, dan dalam hal ini dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan. Dalam pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: ”Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara.[8] Selanjutnya negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi”. Yang dimaksud keturunannya disini adalah dapat merupakan anak-anak yang sah yang lahir dalam perkawianan maupun anak-anak yang tidak sah tetapi diakui yaitu anak-anak yang lahir diluar perkawinan tetapi diakui ( erkend natuurlijk).
Dalam pembagian warisan untuk golongan 1 dan golongan 2 dimungkinkan adanya ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang sebenarnya karena telah meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris.
                        Menurut undang-undang ada tiga macam penggantian  (representatie) yaitu :   
1.     Penggantian dalam garis lurus ke bawah. Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh semua anak-anaknya.
2.     Penggantian dalam garis samping ( zijlinie ). Bahwa tiap saudara yang meninggal lebih dahulu maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Ini juga dapat terjadi tiada batas.
3.     Penggatian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu meninggal lebih dahulu, dapat digantikan anak-anaknya.
E.  Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
a.       seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
b.      seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewarisbahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
c.       ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
d.      seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.[9]

F. Analisis Kasus
            Oei Julius , Surabaya 25 agustus 1974, bertempat tinggal  manyar sambongan 81 f Surabaya, dengan kuasa hukum S. Syahrul Borman SH. MH.  sebagai Penggugat kasus waris seorang pegawai swasta ini berakhir disebuah Pengadilan Negeri Surabaya melawan istrinya sendiri Tri Setiawaty Straningsih bertempat tinggal sama dengan Oei Julius sebagai Tergugat.
            Penggugat dengan surat gugatanya tertanggal 12 oktober 2015 terdaftar dalam panitera 13 oktober 2015 dalam register dengan nomor : 861/Pdt.g/2015/PN.Sby mengemukakan, penggugat dan tergugat adalaha pasangan suami istri, dengan dikaruniai 4 orang anak yaitu, JECONIA NAOMI NATALY, JOHAN IVANDER WANGSANEGARA, JACINTHA NAOMI WANGSANEGARA, JICHANIA NAOMI WANGSANEGARA, dan memperoleh harta bersama berupa : - Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di perumahan puri kali tengah blok k 10 tanggulangin sidoarjo, perumahan graham candimas blok b 2 sidoarjo, dijalan Manyar Sambongan no 81 f  dan e Surabaya,  dijalan kedinding tengah jaya I no. 60 Surabaya , dijalan kedinding tengah jaya 1 C no.  2 dan 2a surabaya , kredit BRI Cab. Surabaya rp. 750.000 ,
            Penggugat dan tergugat telah cerai pada tanggal 5 maret 2015, sejak perceraian harta bersama yang dimiliki oleh kedua belah pihak belum dibagikan dan masih dikuasai oleh tergugat. karena harta tersebut sebagai harta bersama. dan penggugat mempunyai hak untuk memiliki setengah dari harta tersebut. penggugat sendiri khawatir jika harta bersama yang dipegang oleh tergugat akan digelapkan atau dipindah tangankan kepada orang lain.
            PN (Pengadilan Negeri)Surabaya diharapkan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, Melakukan sita jaminan, Menyatakan harta kekayaan tersebut sebagai harta bersama, membagi harta bersama dengan pengugat, putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu. membebankan semua biaya perkara ini kepada penggugat serta mohon putusan yg seadil adilnya,
            pada sidang pertama hakim tahsin, SH. MH. mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi perma tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, pada tanggal 02 desember 2015 kuasa hukum tergugat mengajukan jawaban berupa. gugatan penggugat kabur ( obscuur lible ), Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di perumahan puri kali tengah blok k 10 tanggulangin sidoarjo di peroleh tergugat sebelum pernikahan.
            tergugat meminta kepada penggugat setelah dibagikanya harta warisanya ini penggugat harus menafkahi kepada anak-anaknya Rp. 10.000.000.00 ( sepuluh juta rupiah ) setiap bulanya. tergugat juga meminta agar pembagian waris ini harus segera diserahkan kepada penggugat tanpa menunggu obyeknya terjual terlebih dahulu. 50 % bagian tergugat dan 50% bagian penggugat.
Asas dan pasal yang bersangkutan :
            Pasal 35 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ‘’ harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ‘’ , Oei Julius dan Tri Setiawaty Straningsih telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Maret tahun 2001 .
            Pasal 37 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ‘’ bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing’’. Oei Julius dan Tri Setiawaty Straningsih telah cerai pada tanggal 5 maret 2015, dan setelah itu harta bersma yang dimiliki oleh kedua belah pihak belum dibagikan dan masih dikuasai oleh tergugat.
            Pasal 119 KUHPerdata ‘’sejak saat dilangsungkan Perkawinan , maka menurut  hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh ini tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan , harta bersama itu selam perkawinan berjalan , tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri’’
            Pasal 128 KUHPerdata ‘’ setelah bubarnya harta bersama , kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka, tan;pa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang tersebut,
            Yurisprudensi MA RI No. 424 K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959  bahwa apabila terjadi perceraian , maka masing-masing pihak ( suami dan istri ) mendapatkan setengah dari harta bersama mereka.
            834 BW telah menjelaskan tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna untuk memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasanya.
            Jadi Oei Julius boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan jika ia adalah waris satu-satunya atau hanya untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainya. Gugatan demikian adalah untuk menunutut supaya diserahkan kepadanya segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapat serta ganti rugi, menurut peraturan yang termaktub dalam bab ke-tiga dalam kitab undang-undang Hukum Perdata (BW) terhadap gugatan akan pengembalian barang milik.
            Menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan  atau yang hidup paling lama.; Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian.
            Keputusan dari pengadilan negeri surabaya ini sudah sesuai dengan undang-undang serta kedua belah pihak telah sepakat dan apabila dikemudian hari antara penggugat dan tergugat melawan hukum atas kasus ini akan ditindak  lebih lanjut.





Bab III
Penutupan
A.     Kesimpulan
           
            hukum  waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup BW.
            Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Oei Julius berhak menuntut haknya  agar harta bersama tersebut  langsung dapat di bagikan. setelah melihat dari asas-asas serta pasal-pasal dalam Undang-undang, Yurisprudensi MA RI No. 424 K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959  dan KUH Perdata. yang bersangkutan penggugat dan tergugat, maka harta bersama tersebut agar dibagi masing-masing 50% penggugat dan 50% tergugat.

















Daftar Pustaka

Chandra, Darusnal.  Hukum Waris Perdata,  Makalah Universitas Batam, 2009.
Rofiq,  Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Salim.  pengantar hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Saifullah M.Hum. Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata Di Indonesia, Malang: 2001.
Subekti, dan Tjitrosudibio.  Kitab Undang-Undang hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008.
Subekti.  Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003.


[1] Salim, pengantar hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003) hal. 147.
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hal. 95
[3] Saifullah M.Hum, Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata Di Indonesia, (Malang: 2001) hal. 85.
[4] Ibid. Hal. 85-86.
[5] Subekti, dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008) hal.225.
[6] Darusnal, Chandra, Hukum Waris Perdata, ( Makalah Universitas Batam, 2009), hal. 14.
[7] Subekti, dan Tjitrosudibio, Opcit., hal.228.
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 424.
[9] Darusnal, Chandra, Opcit.  hal. 18.0

No comments:

Post a Comment