MAKALAH
ANALISIS
PUTUSAN HAKIM TENTANG HAK WARIS
(
Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby )
Disusun untuk memenuhi
tugas Mata kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu :
…………………………………………………………….

Disusun oleh :
1.
M.wafak
( 150111100177 )
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kemampuan berpikir dan analisis
sehingga terbentuk suatu makalah tentang analisis putusan hakim tentang hak
waris ( Studi kasus Putusan PN ( Pengadilan Negeri ) Surabaya No.
861/Pdt.G/2015/PN.Sby ). Alasan-alasan penting dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata.
Makalah
ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara
berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu kami selaku penyusun dari makalah
ini mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dosen
mata kuliah Hukum Perdata atas segala arahan dan dukungannya dalam penyusunan
makalah ini.
2. Rekan-rekan
kelas C Hukum Perdata yang telah memberikan saran dan masukannya serta semua
pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua civitas akademika. Sebagai penanggung
jawab dan penulis makalah ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca karena penulis menyadari akan banyaknya kekurangan
dalam pembuatan dan penulisan makalah ini. semoga makalh ini dapat menjadi
media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dalam dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Bojonegoro, 5 Juni 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar........................................................................................................ i
Daftar
Isi................................................................................................................. ii
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C.
Tujuan.....................................................................................................1
D.
Manfaat Penelitian..................................................................................2
Bab
II Pembahasan
A.
Pengertian
Hukum Waris...................................................................... 3
B.
Dasar–dasar
Hukum Kewarisan............................................................ 4
C.
Prinsip-prinsip
dalam Waris………………………………… ……...4
D.
Ahli
Waris dan Penggolonganya.......................................................... .4
E.
Ahli
waris yang tidak patut menerima harta warisan…………...……..6
F.
Analisis
Kasus……………………………………………...………….7
Bab
III Penutup
A.
Simpulan............................................................................................... 10
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan
bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa
berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak
dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan
diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris
menurut Undang-Undang (KUH Perdata). Atas dasar itulah Hukum waris merupakan
suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar.
Sebenarnya
banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti
masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada
ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka
gunakan dalam membagi harta warisan. Naluriah manusia yang menyukai harta benda
tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk
mendapatkan harta benda tersebut, bahkan sampai saling bunuh-membunuh antara
Ahli waris yang satu dengan yang lainya, termasuk didalamnya terhadap harta
peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat
manusia hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di pengadilan,
baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.
Oleh
karenanya, dalam pembagian warisan harus di lihat terlebih dahulu hukum yang
mana yang akan di gunakan oleh para ahli waris dalam menyelesaikan sengketa
waris yang terjadi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata ?
2. Bagaimana
karakteristik Dasar-dasar
Hukum Kewarisan ?
3. Apa
hubungan masyarakat madani dan kesejahteraan umum?
4. apa
Prinsip-prinsip
dalam waris ?
5. Siapa Ahli Waris dan
Penggolonganya ?
6. Ahli waris yang tidak patut
menerima harta warisan ?
7. Analisis
putusan hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri)
Surabaya No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ) ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud dengan Hukum Waris dalam hukum perdata.
2. Untuk
mengetahui karakteristik Dasar-dasar
Hukum Kewarisan.
3. Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip
dalam waris.
4. Untuk
mengetahui Ahli
Waris dan Penggolonganya.
5. Untuk
mengetahui Ahli
waris yang tidak patut menerima harta warisan.
6. Untuk mengetahui benar atau tidaknya putusan
hakim tentang hak waris ( Studi kasus Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya
No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).
D. Manfaat penelitian
Manfaat dibuat makalh ini adalah:
1. Mahasiswa dapat
mengerti apa yang dimaksud Hukum
2. Mengetahui karakteristik Dasar-dasar Hukum Kewarisan.
4. Menegetahui Prinsip-prinsip dalam waris.
5. Mengetahui Ahli Waris dan Penggolonganya.
6. Mengetahui Ahli waris yang tidak patut
menerima harta warisan.
7. Mengetahui benar atau tidaknya putusan
hakim tentang hak waris ( Studi kasus
Putusan PN (Pengadilan Negeri) Surabaya
No. 861/Pdt.G/2015/PN.Sby ).
BAB II
HUKUM WARIS
A.
Pengertian Hukum Waris
Menurut Pitlo Hukum waris adalah
kumpulan peraturan yang yang mengatur hukum mengenai kekayaan karna wafatnya
seseorang. Dalam artian mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh
simati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik
dalam hubungan antara mereka dengan mereka maupun dalam hubungan antara mereka
dengan pihak ketiga.[1]
Sedangkan menurut K.U.H Perdata bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau
peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai
hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia
akan beralih pada orang lain yang masih hidup.
Subekti dalam bukunya Pokok-pokok
Hukum perdata mengemukakan asas Hukum Warisan sebagai berikut” dalam Hukum
Waris KUH perdata berlaku suatu asas bahwa banyak hak-hak dan kewajiban-kewajiban
dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat di wariskan. Oleh
karna itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan
pada umumnya, sementara hak-hak dan kewajiban yang bersifat pribadi tidak dapat
di wariskan, misalnya peran suami dan ayah, begitu pula peran sebagai anggota
suatu perkumpulan.”
Dalam hukum waris berlaku suatu
asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum
kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Apabila seseorang meninggal
dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian
ahliwarisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah perancis yang
berbunyi: “le mort saisit le vit”. Sedangkan pengoperan segala hak dan
kewajiban dari si meninggal oleh para ahliwaris itu dinamakan “saisine”.[2]
Dari beberapa pengertian diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum waris adalah kumpulan peraturan
akidah-akidah yang mengatur tentang pemindahan harta kekayaan pewaris dengan
pihak ketiga (orang-orang memperolehnya).
Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata
bahwa yang dapat diwariskan atau sebagai obyek kewarisan adalah segala barang
yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si
pewaris. Adapun unsur-unsur waris sebagai berikut:
1.
Kaidah hukum
2.
Pemindahan harta kekayaan pewaris
3.
Ahli waris
4.
Bagian yang diterima
5.
Hubungan ahli waris dengan pihak keluarga
Hukum
waris dapat dibedakan menjadi dua:
1.
Hukum waris tertulis : kaidah-kaidah hukum yang terdapat dan perundang-undangan
dan jurisprudensi.
2.
Hukum waris adat : hukum waris yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat adat.[3]
B.
Dasar-dasar Hukum Kewarisan
Hukum waris yang telah diatur dalam buku II KUH Perdata sebanyak 300 pasal dari
830-1130. Mengenai hokum waris juga diatur dalam inpres No.1 tahun 1991.
Hokum
waris diatur dalam buku II tentang benda, khususnya dalam:
Titel
XII : Tentang Kewarisan
Karena Kematian
Titel
XIII : Tentang surat wasiat
Titel
XIV : Tentang pelaksanaan
wasiat dan pengurusan harta warisan
Titel
XV : Tentang hak pemikir
dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran nama harta
peninggalan
Titel
XVI : Tenteng menerima dan menolak
warisan
Titel
XVII : Tentang pemisahan harta peninggalan
Titel
XVIII : Tentang harta peninggalan tak terurus.[4]
C.
Prinsip-prinsip dalam waris
Adapun prinsip umum dalam kewarisan
perdata antara lain :Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan
sejumlah harta: Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih”
demi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, yang menimbulkan hak
untuk menuntut (Heriditatis Petitio);Yang berhak mewaris menurut UU adalah
mereka yang memiliki hubungan darah, hal ini berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata;
Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi; dan Setiap orang cakap untuk mewaris
(terkecuali ketentuan pada Pasal 838 KUHPerdata).
D.
Ahli Waris dan Penggolonganya
Sistem hukum waris BW tidak membagi
harta sebuah keluarga menjadi 2, harta asal maupun harta gono-gini, hal ini
berbeda dengan yang dianut oleh UU No. 1/1974 dan KHI yang membagi 2 harta
tersebut. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 849 BW, yang menyatakan
bahwa :“Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal daripada
barang-barang dalam suatu peninggalan, untuk mengatur pewarisan
terhadapnya.”[5]
Dalam ketentuan BW ditetapkan
orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang disebut sebagai hak
mutlak ( legitieme portie ) yaitu suatu bagian tertentu dari harta
peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan harta
warisan. Seseorang yang berhak atas suatu legitieme portie dinamakan “
legitimaris “.
Undang-undang telah menetapkan
tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang
ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut
undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat
empat golongan, yaitu:
a)
Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak
beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau
yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan atau hidup paling
lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya
suami atau isteri tidak saling mewarisi; Bagian golongan pertama yang meliputi
anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan
mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh
satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka
masing-masing mendapat 1/5 bagian. Apabila salah seorang anak telah meninggal
dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak,
yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang 1/5 dibagi di antara anak-anak yang
menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal
itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/20
bagian. Jadi hakikat bagian dari golongan pertama ini, jika pewaris hanya
meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh
warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah
meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anakanaknya
atau cucu pewaris.[6]
b)
Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan
saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang
tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang
dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris
bersama-sama saudara pewaris; Bagian golongan kedua yang meliputi anggota
keluarga dalam garis lurus ke atas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta
saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut
ketentuan BW, baik ayah, ibu maupun sudara-saudara pewaris masing-masing
mendapat bagian yang sama. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa
diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari ¼ bagian dari seluruh harta
warisan. Jadi apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama
dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian
dari seluruh harta warisan. Sedangkan separoh dari harta warisan itu akan
diwarisi oleh tiga orang saudara, masing-masing dari mereka akan memperoleh 1/6
bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia, yang hidup
paling lama akan memperoleh bagian sebagai berikut:
- ½
(setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama dengan
seorang saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan, sama saja;
- 1/3 bagian
dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan dua orang
saudara pewaris;
- ¼
(seperempat) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama
dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.
Apabila
ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya
jatuh pada saudara-saudara pewaris,[7] sebagai ahli waris golongan dua yang
masih ada. Apabila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya
ada yang seayah atau seibu saja dengan pewaris, maka harta warisan terlebih
dahulu dibagi dua, bagian yang satu bagian saudara seibu. Jika pewaris
mempunyai saudara seayah dan seibu di samping saudara kandung, maka bagian
saudara kandung itu diperoleh dari dua bagian yang dipisahkan tadi.
c)
Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari
pewaris; Bagian golongan ketiga yang meliputi kakek, nenek, dan leluhur
selanjutnya ke atas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak
meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan seperti
ini sebelum harta warisan dibuka, terlebih dahulu harus dibagi
dua (kloving). Selanjutnya separoh yang satu merupakan bagian sanak
keluarga dari pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan
bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing
separoh hasil dari kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris
untuk bagian dari pancer ayah, sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus
diberikan kepada nenek.
d) Golongan
keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga
lainnya sampai derajat keenam. Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali
tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada
para ahli waris dari pancer ayah, demikian pula sebaliknya.
Seandainya saja ke-4 golongan tersebut tidak ada ( jangka waktu untuk mengakui
sebagai ahli waris adalah 3 tahun ), maka harta warisan jatuh pada Negara, dan
dalam hal ini dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan. Dalam pasal 832 ayat (2)
BW disebutkan: ”Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama
sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara.[8]
Selanjutnya negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang
harta warisan itu mencukupi”. Yang dimaksud keturunannya disini adalah dapat
merupakan anak-anak yang sah yang lahir dalam perkawianan maupun anak-anak yang
tidak sah tetapi diakui yaitu anak-anak yang lahir diluar perkawinan tetapi
diakui ( erkend natuurlijk).
Dalam
pembagian warisan untuk golongan 1 dan golongan 2 dimungkinkan adanya ahli
waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang
sebenarnya karena telah meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris.
Menurut undang-undang ada tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
1. Penggantian
dalam garis lurus ke bawah. Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak
yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh semua anak-anaknya.
2. Penggantian
dalam garis samping ( zijlinie ). Bahwa tiap saudara yang meninggal lebih
dahulu maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Ini juga dapat terjadi
tiada batas.
3. Penggatian
dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota
keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya
seorang paman atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa saudara dari seorang yang
tampil ke muka sebagai ahli waris itu meninggal lebih dahulu, dapat digantikan
anak-anaknya.
E.
Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
Undang-undang
menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut
mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
a.
seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena
dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
b.
seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena
dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewarisbahwa pewaris difitnah melakukan
kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
c.
ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah
pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
d.
seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat
wasiat.[9]
F.
Analisis Kasus
Oei Julius , Surabaya 25 agustus
1974, bertempat tinggal manyar sambongan
81 f Surabaya, dengan kuasa hukum S. Syahrul Borman SH. MH. sebagai Penggugat kasus waris seorang pegawai
swasta ini berakhir disebuah Pengadilan Negeri Surabaya melawan istrinya
sendiri Tri Setiawaty Straningsih bertempat tinggal sama dengan Oei Julius
sebagai Tergugat.
Penggugat dengan surat gugatanya
tertanggal 12 oktober 2015 terdaftar dalam panitera 13 oktober 2015 dalam
register dengan nomor : 861/Pdt.g/2015/PN.Sby mengemukakan, penggugat dan
tergugat adalaha pasangan suami istri, dengan dikaruniai 4 orang anak yaitu,
JECONIA NAOMI NATALY, JOHAN IVANDER WANGSANEGARA, JACINTHA NAOMI WANGSANEGARA,
JICHANIA NAOMI WANGSANEGARA, dan memperoleh harta bersama berupa : - Sebidang
tanah dan bangunan rumah yang terletak di perumahan puri kali tengah blok k 10
tanggulangin sidoarjo, perumahan graham candimas blok b 2 sidoarjo, dijalan Manyar
Sambongan no 81 f dan e Surabaya, dijalan kedinding tengah jaya I no. 60
Surabaya , dijalan kedinding tengah jaya 1 C no. 2 dan 2a surabaya , kredit BRI Cab. Surabaya
rp. 750.000 ,
Penggugat dan tergugat telah cerai
pada tanggal 5 maret 2015, sejak perceraian harta bersama yang dimiliki oleh
kedua belah pihak belum dibagikan dan masih dikuasai oleh tergugat. karena
harta tersebut sebagai harta bersama. dan penggugat mempunyai hak untuk
memiliki setengah dari harta tersebut. penggugat sendiri khawatir jika harta
bersama yang dipegang oleh tergugat akan digelapkan atau dipindah tangankan
kepada orang lain.
PN (Pengadilan Negeri)Surabaya
diharapkan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, Melakukan sita jaminan,
Menyatakan harta kekayaan tersebut sebagai harta bersama, membagi harta bersama
dengan pengugat, putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu. membebankan semua
biaya perkara ini kepada penggugat serta mohon putusan yg seadil adilnya,
pada sidang pertama hakim tahsin,
SH. MH. mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi perma tetapi upaya
perdamaian tersebut tidak berhasil, pada tanggal 02 desember 2015 kuasa hukum
tergugat mengajukan jawaban berupa. gugatan penggugat kabur ( obscuur lible ),
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di perumahan puri kali tengah
blok k 10 tanggulangin sidoarjo di peroleh tergugat sebelum pernikahan.
tergugat meminta kepada penggugat
setelah dibagikanya harta warisanya ini penggugat harus menafkahi kepada
anak-anaknya Rp. 10.000.000.00 ( sepuluh juta rupiah ) setiap bulanya. tergugat
juga meminta agar pembagian waris ini harus segera diserahkan kepada penggugat
tanpa menunggu obyeknya terjual terlebih dahulu. 50 % bagian tergugat dan 50%
bagian penggugat.
Asas
dan pasal yang bersangkutan :
Pasal 35 ayat ( 1 ) Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 ‘’ harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama ‘’ , Oei Julius dan Tri Setiawaty Straningsih telah melangsungkan
pernikahan pada tanggal 28 Maret tahun 2001 .
Pasal 37 Undang-undang No. 1 Tahun
1974 ‘’ bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut
hukumnya masing-masing’’. Oei Julius dan Tri Setiawaty Straningsih telah cerai
pada tanggal 5 maret 2015, dan setelah itu harta bersma yang dimiliki oleh
kedua belah pihak belum dibagikan dan masih dikuasai oleh tergugat.
Pasal 119 KUHPerdata ‘’sejak saat
dilangsungkan Perkawinan , maka menurut
hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh ini
tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian
perkawinan , harta bersama itu selam perkawinan berjalan , tidak boleh
ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri’’
Pasal 128 KUHPerdata ‘’ setelah
bubarnya harta bersama , kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan
isteri atau antara para ahli waris mereka, tan;pa mempersoalkan dari pihak mana
asal barang-barang tersebut,
Yurisprudensi MA RI No. 424
K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959 bahwa
apabila terjadi perceraian , maka masing-masing pihak ( suami dan istri )
mendapatkan setengah dari harta bersama mereka.
834 BW telah menjelaskan tiap-tiap
waris berhak memajukan gugatan guna untuk memperjuangkan hak warisnya, terhadap
segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak
pun menguasai menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun
terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasanya.
Jadi Oei Julius boleh mengajukan
gugatan itu untuk seluruh warisan jika ia adalah waris satu-satunya atau hanya
untuk sebagian, jika ada beberapa waris lainya. Gugatan demikian adalah untuk
menunutut supaya diserahkan kepadanya segala apa yang dengan dasar hak apapun
juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapat serta ganti rugi,
menurut peraturan yang termaktub dalam bab ke-tiga dalam kitab undang-undang
Hukum Perdata (BW) terhadap gugatan akan pengembalian barang milik.
Menurut undang undang atau ahli
waris ab intestato berdasarkan hubungan darah golongan pertama, keluarga dalam
garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami
atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.; Bagian
golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah,
yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling
lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat
orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian.
Keputusan dari pengadilan negeri
surabaya ini sudah sesuai dengan undang-undang serta kedua belah pihak telah
sepakat dan apabila dikemudian hari antara penggugat dan tergugat melawan hukum
atas kasus ini akan ditindak lebih
lanjut.
Bab III
Penutupan
A. Kesimpulan
hukum waris adalah hukum-hukum atau
peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai
hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia
akan beralih pada orang lain yang masih hidup BW.
Kesimpulan dari kasus ini adalah
bahwa Oei Julius berhak menuntut haknya agar harta bersama tersebut langsung dapat di bagikan. setelah melihat
dari asas-asas serta pasal-pasal dalam Undang-undang, Yurisprudensi MA RI No.
424 K/Sip/1959 tanggal 9 Desember 1959
dan KUH Perdata. yang bersangkutan penggugat dan tergugat, maka harta
bersama tersebut agar dibagi masing-masing 50% penggugat dan 50% tergugat.
Daftar Pustaka
Chandra,
Darusnal. Hukum Waris Perdata, Makalah Universitas Batam, 2009.
Rofiq,
Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Salim.
pengantar hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Saifullah
M.Hum. Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata Di Indonesia, Malang: 2001.
Subekti,
dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang hukum Perdata, Jakarta: PT.
Pradnya Paramita, 2008.
Subekti.
Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003.
[1]
Salim, pengantar hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003)
hal. 147.
[2]
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hal. 95
[3]
Saifullah M.Hum, Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata Di Indonesia, (Malang: 2001)
hal. 85.
[4]
Ibid. Hal. 85-86.
[5]
Subekti, dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang hukum Perdata, (Jakarta: PT.
Pradnya Paramita, 2008) hal.225.
[6]
Darusnal, Chandra, Hukum Waris Perdata, ( Makalah Universitas Batam, 2009),
hal. 14.
[7]
Subekti, dan Tjitrosudibio, Opcit., hal.228.
[8]
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),
hal. 424.
[9]
Darusnal, Chandra, Opcit. hal. 18.0

No comments:
Post a Comment