Tuesday, February 13, 2018

Revisi UU MD3 Nomer 17 Tahun 2014, Siapakah dia?

Posted By: wabenk - February 13, 2018

Share

& Comment

Screen shoot dari detik.com 13/02/2018

"dikala suara rakyat dibungkam, sedang tidurkah kita, atau terlena akan ruang dimensi ini (zona nyaman)"
~MWAlmusman~

hari senin sesudah hari selasa kemaren, ketika saya membuka fb atau facebook, banyak dari kalangan aktifis/Mahasiswa/masyarakat membincangkan mengenai Revisi UU MD3 Nomer 17 Tahun 2014 yang telah Sah menjadi UU, Sebenarnya panjang perjalanan mengenai Revisi UU MD3, karena ada beberapa Pasal yang diduga mengandung Kontroversi,

Salah satunya mengenai hak imunitas yang dimiliki oleh DPR yang terdapat di Pasal 245,  jika DPR melakukan sebuah tindak pidana yang awalnya hanya minta izin kepada presiden diubah "mendapatakan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan", hak imunitas merupakan sebuah perlindungan/payung hukum atas tindakan DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana, wow istimewa sekali..,.

selain pasal 245 yang paling dibuat buming oleh kalangan masyarakat yaitu Huruf K pasal 122 UU MD3, yang berbunyi "Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.", ini bagi saya yang kurang setuju,

Dimana letak demokrasinya dan kedaulatan rakyat, secara tidak langsung  ada indikasi penggiringan akan antidemokrasi, teringat akan coretan tangan sang inspirasi saya, yaitu Bapak Adnan Buyung Nasution dalam bukunya "Pikiran dan Gagasan" , Beliau mengatakan " Demokrasi Konstitusional, seperti diintroduksi Hatta dan Yamin, Yaitu yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dihormatinya hak asasi manusia,  public accountability dan menegakkan supremasi hukum "

Masyarakat bisa menilai sendiri, dimana letak Nilai pancasilanya ( Cobak diingat dulu pancasila!..,. hhhe), dan bisa dibuat bahan diskusi, karena kita juga mempunyai hak sura serta mengajukan yudicial Review, harapan bagi saya dan khusunya masyarakat, semoga DPR tidak menyalah gunakan Hak imunitas yang telah diberikan oleh UU, dan menjadi wakil rakyat bukan malah menjadi beban rakyat, Serta bisa membidangkan Kritikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI )​ yang dirasa sangat membangun dan menjadi perubahan bagi Negara Indonesia, dan Terimakasih atas kinerja pemerintah,

Note :
Sekedar membenturkan diri, tidak ada sangkut dengan tulisan diatas, jangan lupa kasus E-KTP yang bertahun-tahun belum tertuntaskan, Musibah yang dialami saudara Asmat di Papua, penyerangan kyai dibandung dan gereja dijogja, kasus HAM 1998 yang berlanjut dan dikenal dengan kasus Semanggi, dll, tulisan ini bertujuan buat pembelajaran kita, agar kita selalu bisa memantau gerak gerik yang dilakukan pemerintah, serta membantu mengumumkan/ mengundangkan dalam bahasa belanda "staatsblad" kalau ngak salah,

#Rakyatsipil
#Abdinegara

About wabenk

Techism is an online Publication that complies Bizarre, Odd, Strange, Out of box facts about the stuff going around in the world which you may find hard to believe and understand. The Main Purpose of this site is to bring reality with a taste of entertainment

0 komentar:

Copyright © Garwanagari™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.