MAKALAH
MASYARAKAT
MADANI
Disusun untuk memenuhi
tugas Mata kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu :
…………………………………………………………….

Disusun oleh :
1.
M.wafak
( 150111100177 )
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
berupa kemampuan berpikir dan analis sehingga terbentuk suatu makalah tentang
kerukunan antar umat beragama. Alasan-alasan penting dari pembuatan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan lingkungan hidup.
Makalah
ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara
berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu kami selaku penyusun dari makalah
ini mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dosen
pembimbing mata kuliah pendidikan lingkungan hidup atas segala arahan dan
dukungannya dalam penyusunan makalah ini.
2. Rekan-rekan
kelompok 6 yang telah memberikan saran dan masukannya serta semua pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua civitas akademika. Sebagai penanggung
jawab dan penulis makalah ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca karena penulis menyadari akan banyaknya kekurangan
dalam pembuatan dan penulisan makalah ini. semoga makalh ini dapat menjadi
media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dalam dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Bangkalan, 4 Mei 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................... ii
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.
Tujuan................................................................................................... 2
D.
Manfaat Penelitian.......................................................................2
Bab
II Pembahasan
A.
Pengertian
Masyarakat Madani dan sejarahnya................................... 3
B.
Karakteristik
Masyarakat Madani........................................................ 6
C.
Masyarakat
madani dan kesejahteraan umum...................................... 11
Bab
III Penutup
A.
Simpulan............................................................................................... 16
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat
madani secara harfiah berarti masyarakat kota yang sudah tersentuh oleh
peradaban maju atau disebut juga civil society (masyarakat sipil). Pada
zaman Yunani terdapat negara-negara kota seperti Athena dan Sparta disebut Sivitas
Dei, suatu kota Ilahi dengan peradaban yang tinggi. Masyarakat beradab
lawan dari pada masyarakat komunitas yang masih liar. Adapun masyarakat madani
berasal dari bahasa Arab zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan
masyarakat kota yang sudah disentuh oleh peradaban baru (maju),
lawan dari masyarakat madani adalah
masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah atau
pengembara (badui). Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan
istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato
Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum
ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.Konsep yang
diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal
adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.Lebih jelas Anwar
Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Menurut
Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat
yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang
dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah
(alma‟ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim
awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma‟ruf sejalan
dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan
pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi
masyarakat ideal ini.Seperti, pelaksanaan amar ma‟ruf nahi munkar yang sejalan
dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat
sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma‟ruf
nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata
yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125.
Dalam rangka membangun “masyarakat
madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap
yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan
umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak
meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan
pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya. Kita juga harus meneladani
sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan
akhirat.Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan
akhirat untuk dunianya.Mereka AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November
2011 3 bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan
akhirat.Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat
Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.Konsep
masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang
mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan
demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. AAEI Institut Teknologi
Bandung K-07 November 2011 4
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan masyarakat madani?
2. Bagaimana
karakteristik masyarakat madani?
3. Apa
hubungan masyarakat madani dan kesejahteraan umum?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani.
2. Untuk
mengetahui bagaimana karakteristk masyarakat madani.
3. Untuk
mengetahui apa hubungan antara masyarakat madani dengan kesejahteraan umum.
D.
Manfaat penelitian
Manfaat dibuat makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
dapat mengerti apa yang dimaksud
masyarakat madani.
2. Mengetahui
karakteristik masyarakat madani.
3. Mengetahui sejarah masyarakat madani
4. Menegtahui masyarakat madani dan
kesejahteraan umum
BAB II
MASYARAKAT
MADANI
A.
Pengertian dan sejarah Masyarakat Madani
Masyarakat madani
adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang
maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Allah SWT memberikan
gambaran dari masyarakat madani dengan firmanNya dalam Q.S. Saba‟ ayat 15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada
tanda (kekuasaan Tuhan) di tempatkediaman mereka yaitu dua buah kebun di
sebelah kanan dan di sebelah kiri.(kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu
dari rezki yang(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya.
(Negerimu)adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
MahaPengampun”.
Wacana
masyarakat madani mulai popular sekitar awal tahun 90-an di Indonesia dan masih
terdengar asing pada sebagian dari kita. Konsep ini awalnya berkembang di
Barat, dan berakhir setelah lama terlupakan dalam perdebatan wacana sosial
modern, dan kemudian mengalami revitalisasi terutama ketika Eropa timur dilanda
gelombang reformasi di tahun-tahun pertengahan 80-an hingga 90-an. Mengenai
wacana tentang masyarakat madani masih dalam perdebatan, namun beberapa
kalangan ada yang berpendapat bahwa masyarakat madani adalah persamaan dari
kata civil society.
Civil Society sebagai
sebuah konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa
Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju
kehidupan masyarakat industri kapitalis.Proses sejarah dari masyarakat Barat,
perkembangannya bisa diruntut mulai dari Cecero sampai pada Antonio Gramsci dan
De’Tocquville bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M Dawam
Raharjo, pada masa Aristoteles wacana civil society sudah dirumuskan sebagai
system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia Adi Suryadi Culla.
Masyarakat Madani : pemikiran, Teori dan Relevansinya dengan Cita-Cita
Reformasi, politike yaitu sebuah komunitas politik tempat warga terlibat
langsung pada percaturan ekonomi dan politikserta pengambilan keputusan.
Konsep civil society kemudian dikembangkan
oleh filosof John Locke dari istilah Civillian Govermant (pemerintahan
sipil)yang berasal dari bukunya Civilian Goverment pada tahun 1960. Buku
tersebut mempunyai misi menghidupkan pesan masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan
mutlak para raja dan hak istimewa para bangsawan.
Locke membangun
pemikiran otoritas umat untuk merealisasikan kemerdekaan dan kekuasaan elit
yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan dalam misi pembentukan
pemerintahansipil.Semua itu dapat terwujud melalui demokrasi parlementer, yaitu
keberadaan parlemen atau wakil adalah pengganti otoritas para raja. Sementara
John Jack Rosseau dengan bukunya The Cocial Control memaparkan tentang
pemikiran otoritas rakyat dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara
manusia dan kekuasaan dan pada intinya mempunyai tujuan yang sama dengan john
Locke, yaitu mengajak manusia untuk ikut menentukan hari dan masa depannya
serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elit yang berkuasa dengan
kepentingan manusia.
muncul
pemikiran-pemikiran cemerlang yang mengobarkan pembentukan masyarakat madani
yang menjadi simbol bagi realita dengan di penuhi berbagai kontrol terhadap
kesewenang-wenangan kekuasaan elit yang mendominasi kekuasaan Negara yang
mencakup banyak partai, kelompok, perkumpulan, himpunan, ikatansebagai lembaga
kekuasaan.
Kesulitan dalam mencari padanan kata “
Masyarakat Madani “ dalam literatur bahasa Indonesia di sebabkan oleh hambatan
psikologis untuk menggunakan istilah-istilah Arab-Islam dan tiadanya pengalaman
empiris penerapan nilai-nilai madaniyah dalam tradisi kehidupan politik bangsa
Indonesia akhirnya banyak orang yang memadankan istilah masyarakat madani
dengan civil society societas civilis (Romawi), atau koinonia politike
(Yunani).
Terjadinya pro dan
kontra terhadap pengistilahan civi society dan masyaraka madani merupakan hal
yang menarik untuk dibahas sebagai landasan teori yang dapat digunakan untuk
menentukan keobyekan konsep masyarakat madani.
Tokoh yang
mewakili tidak setuju untuk memadukan civil society dengan masyarakat madani
adalah Hikam, dengan alasan bahwa istilah masyarakat madani cenderung telah di
kooptasi oleh Negara karena dipahami sebagai masyarakat ideal yang disponsori
atau dibuat oleh Negara sebagaimana pernah terdengar istilah masyarakat
pancasila dan istilah masyarakat madani secara khusus dipopulerkan oleh pemikir
Islamis yang kemudian cenderung menjadi monopoli kalangan Islam.Sementara tokoh
yang sepakat terhadap padanan civil society dengan masyarakat madani adalah
Nurcholish Madjid, Dawam Raharjo, dan Bachtiar Efendi serta umumnya pemikir
yang mempunyai latar belakang pendidikan ke-islaman modernitas-sekularis
semisal Syafi’i Ma’arif, Komaruddin Hdayat, bahkan Amien Rais dalam pidato
pengukuhan guru besarnya yakni membahas kuasa, tuna-kuasa dan demokratisasi
kekuasaan mendukung terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.
Menurut Dawam
Raharjo pengertian masyarakat madani mengacu kepada integrasi umat atau
masyarakat, gambaran itu misalnya terlihat melalui wujud NU dan Muhammadiyah.
Dalam konteks ini masyarakat madani lebih mengacu pada penciptaan peradaban
yang mengacu kepada al-Din, al-Tamaddun atau al-madinah yang secara harfiah
berarti kota, dengan demikian konsep masyarakat madani mengandung tiga hal
yaitu agama sebagai sumbernya, peradaban sebagai prosesnya, dan masyarakat kota
atau perkumpulan sebagai hasilnya. Meskipun demikian akan timbul interpretasi
berbeda jika konsep itu diartikan luas sebagai masyarakat utama atau unggul
(al-Khair al-ummah) yang bias berarti masyarakat madani dan bisa pula berarti
Negara.
Mengutip Hegel,
Suseno berpendapat bahwa masyarakat madani pada hakekatnya adalah kehidupan
masyarakat diluar lingkungan primordial seperti keluarga atau kenalan pribadi
yang diminati secara pribadi yang tidak ditentukan dan diadakan oleh Negara
yang berkembang menurut di namikanya sendiri dan produk dari perkembangan
masyarakat tradisional menuju masyarakat paska tradisional atau modern.
Konsep civil
society di artikan sama sengan konsep masyarakat madani, dimana sistem sosial
yang ada dalam masyarakat madani di ambilkan dari sejarah Nabi Muhammad sebagai
pemimpin ketika itu yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan
Negara-Kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan
menggariskan ketentuan untuk hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal
dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).Idealisasi tatanan masyarakat Madinah
ini didasarkan pada keberhasilan Nabi dalam mempraktekkan dan mewujudkan
nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum dan jaminan
terhadap kesejahteraan bagi semua warag serta perlindungan terhadap kaum yang
lemah dan kelompok minoritas, walupun eksistensi masyarakat madani hanya
sebentar tetapi secara historis memberikan makna yang penting sebagai teladan
bagi perwujudan masyarakat yang ideal di kemudian hari untuk membangun tatanan
kehidupan yang sama, maka dari itu tatanan masyarakat Madinah yang telah
dibangun oleh Nabi secara kualitatif dipandang oleh sebagian intelektual muslim
sejajar dengan konsep civil society.
Pada dasarnya
masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi adalah reformasi total terhadap
masyarakat yang hanya mengenal supremasi kekuasaan pribadi seorang raja
sebagaimana selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara.
Menurut Nurcholish
Madjid, kata "Madinah" berasal dari bahasa Arab “Madaniyah” yang
berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani berasosiasi pada masyarakat
yang beradab.Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa istilah masyarakat madani
merujuk kepada masyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi diMadinah yaitu
daerah yang bernama Yastrib yang kemudian di ubah menjadi Madinah yang pada
hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang
berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa di kota itu. ciri-ciri mendasar masyarakat yang dibangun
oleh Nabi adalah egaliterisme, penghargaan terhadap orang berdasarkan prestasi
(bukan kesukuan, keturunan dan ras), keterbukaan partisipasi seluruh anggota
masyarakat penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan
musyawarah.
Istilah
masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan oleh Dato Anwar Ibrahim ketika
berkunjung ke Indonesia, dalam ceramahnya pada sinponsium nasional dalam rangka
forum ilmiah pada acara festival Istiqlal 26 September 1995, memperkenalkan
istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society Lebih lanjut Anwar
Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur
yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Penerjemahan civil society menjadi
masyarakat madani didasari oleh konsep kota Ilahi, kota peradaban atau
masyarakat kota dan di sisi lain pemaknaan itu juga dilandasi oleh konsep
al-Mujtama’ al-Madani yang dikenalkan oleh Naqwib al-Attas.
Masyarakat
madani merupakan konsep tentang masyarakat yang mampu memajukan dirinya melalui
aktifitas mandiri dalam suatu ruang gerak yang tidak mungkin Negara melakukan
intervensi terhadapnya.Hal ini terkait erat dengan konsep masyarakat madani
dengan konsep demokrasi dan demokratisasi, karena demokrasi hanya mungkin tubuh
pada masyarakat madani dan masyarakat madani hanya berkembang pada lingkungan
yang demokratis.
Dalam perspektif
Suseno,terwujudnya masyarakat madani sebagian berjalan sendiri, tetapi sebagian
jugatergantung kepada keputusan-keputusan politik ditingkat struktural, oleh
karena itu kondisi yang kondusif perlu diciptakan, pertama deregulasi ekonomi
yang mengarah pada penghapusan terutama hal-hal seperti kartel, monopoli,
dominasi dan sistem koneksi atas prestasi ekonomi, kedua keterbukaan politik
meskipun harus dilakukan dalam konteks tahap tertentu sesuai dengan
perkembangan ekonomi berkelanjutan untuk mendorong terjadinya demokratisasi.
Ketiga perwujudanNegara hukum secara efektif, termasuk jaminan hak asasi
manusia.
Sikap dan prilaku masyarakat madani sebagai
citizen yang memiliki hak dan kebebasan juga harus menjadi equel rights,yaitu
memperlakukan sesama warga Negara sebagai pemegang hak dan kewajiban yang sama,
maka pemaksaan kehendak oleh orang atau kelompok masyarakat kepada orang atau
kelompok masyarakat yang lain merupakan pengingkaran terhadap prinsip
masyarakat madani.
Independensi masyarakat madani seringkali
ditempatkan pada posisi yang berhadapan dan bahkan berlawanan dengan konsep
kekuasaan Negara yang dapat menimbulkan kecurigaan para pengendali Negara
terhadap keberadaan masyarakat madani hanya menginginkan kesejajaran hubungan
antara warga Negara dengan Negara dengan dasar prinsip saling menghormati dan
membangun hubungan secara konsulatif dan bukan konfrontatif yang terjadi di
Negara-Negara dunia ketiga.
Ada dua
masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani,
yaitu:
1.
Masyarakat
Saba‟, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. Dimana keadaan masyarakatnya
saat itu sesuai al-Quran, mendiami suatu negeri yang baik, subur, dan
nyaman.Negeri yang indah itu merupakan wujud kasih sayang Allah SWT kepada
masayarakat saba‟. Karena itu Allah memerintahkan masyarakat saba‟ untuk
bersyukur kepada Allah yang telah menyediakan kebutuhan hidup mereka
2.
Masyarakat
Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW
beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama
Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga
unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan
sosial, menjadikan Al-Qur‟an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW
sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusankeputusannya, dan
memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik Masyarakat Madani Ada beberapa karakteristik masyarakat
madani, diantaranya:
1.
Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif. AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November
2011 6
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukanmasukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya
terhambat oleh rejimrejim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan
(trust) sehingga individuindividu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan
tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.
Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut
adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan
hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.
Damai, artinya masing-masing elemen
masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain
secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang
dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah
diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh
aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki
kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia, sekalipun pembentukan akhlak masayarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai nilai kemanusiaan semata, tetapi
kerelatifitasan manusia membuat konsap akhlak juga terbatas pada kerelatifan.
Untuk itu, aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak dapat memotivasi manusia untuk
berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dari pihak lain Dari beberapa ciri
tersebut,
kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah
masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang
seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program
pembangunan di wilayahnya. Namun AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November
2011 7 demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang
hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang
dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan
sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi
untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance
(pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan
democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil
security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua
kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1.
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu,
keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.
Berkembangnya modal manusia (human capital)
dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan
melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial
antar kelompok.
3.
Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai
bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai
pelayanan sosial.
4.
Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi
masyarakat dan lembagalembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.
Adanya kohesifitas antar kelompok dalam
masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan
kepercayaan.
6.
Terselenggaranya sistem pemerintahan yang
memungkinkan lembagalembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara
produktif dan berkeadilan sosial.
7.
Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan
antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan
dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka
masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan
terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan
faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses
mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). Rambu-rambu
tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas
yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1.
Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada
mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan
desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme
yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip
nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2.
Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk
pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan
penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang
memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan
permusuhan.Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme
budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya.Pluralisme menghindari
penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5),“…penyeragaman adalah
kekerasan terhadap perbedaan,
pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.”
Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu
kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya.Rasisme sering diberi
legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya
lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan:
individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi
ras berwujud sikap dan perilaku prasangka.Pada tingkat organisasi, diskriminasi
ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya
menguntungkan kelompok tertentu saja.Secara struktural, diskriminasi ras dapat
dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan
larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3.
Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk
pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan
kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki
kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang
lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatankesempatan yang ada
dalam masyarakat. Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban
atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat
Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di
negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide
pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual.
Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada
sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih
diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk
lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat
Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas
tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.
Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society
yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas.Secara historis karya Adam
Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil
AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 9 (civil society), yang
kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani.Gagasan masyarakat sipil
merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis.Masyarakat sipil
menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan
maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang
menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari
negara.
Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang
politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan
instumental (lih. Gellner:1996). Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson
adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi
sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi
ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi.Dia
juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling
mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat
perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam konsep
masyarakatnya.Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian
dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di
mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin. Selanjutnya sebagai
pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara
keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas
terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada
satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain.
Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat
komersial.Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang
digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan
musuh.Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu
Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi
kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer.Di dalam
masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai
penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi
dunianya, masyarakat sipil.
Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan
masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis
kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun.
Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual
dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat
sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada
sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat
sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang
sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para
sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan
faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan
sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama
kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih.
Alatas, 2001:7). Secara AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 10
historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama
sekali.
Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi
kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah.Beliau memperjuangkan
kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari‟at agama di bawah suatu
perlindungan hukum.Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif
dan dipandang sebagai dokumen usang.Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup
dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan
motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.Meski Alquran tidak
menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan
arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip
dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik.Secara
faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani
perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat
madani di Madinah.
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi
Muhammad Saw.beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut
terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah
dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah
(beradab). Selang dua tahun pascahijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah
mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural,
beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya
adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan
sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras,
dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang
beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani. Dalam pandangan kami,
setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani.
Pertama, diakuinya semangat pluralisme.Artinya,
pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga
mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan
Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT
(sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat
13. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given)
dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang
bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia
(pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas
kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak
terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999). Satu hal yang menjadi catatan
penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta
manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability)
menyesuaikan diri terhadap lingkungan AAEI Institut Teknologi Bandung K-07
November 2011 11 sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas
parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh).Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw.di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An‟am ayat 108.
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh).Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw.di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An‟am ayat 108.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam
dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah.Terlepas dari perdebatan
mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam
arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di
dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat
AlMujadilah:11). Ketiga prinsip dasar setidaknya menjadi refleksi bagi kita
yang menginginkan terwujudnya sebuah tatanan sosial masyarakat madani dalam
konteks hari ini.Paling tidak hal tersebut menjadi modal dasar untuk mewujudkan
masyarakat yang dicita-citakan.
C.
Masyarakat madani dan kesejahteraan umum
Ketika konsep civil society muncul kepermukaan
wacana demokrasi mendapat sambutan yang cukup marak tercermin dalam
diskusi-diskusi dan seminar-seminar terutama sejak reformasi bergulir di
maksudkan sebagai alternatif bentuk proses demokratisasi di Indonsia. Karena
civil society di anggap sebagai bentuk ideal dalam mewujudkan demokrasi di
Indonesia.
Demokrasi merupakan bentuk Negara yang di
harapkan terwujud oleh hampir seluruh bangsa-bangsa di seluruh dunia termasuk
Indonesia, karena demokrasi adalah sebuah konsep politis yang bertujuan untuk
membangun kesejahteraaan masyarkat walaupun menurut Aristoteles demokrasi
adalah bentuk Negara yang kurang baik.Ia mengkatagorikan ke dalam Negara yang
buruk karena domokrasi adalah sistem yang diperintah oleh orang banyak yang
mempunyai kepentingan berbeda, latar belakang sosial ekonomi dan tingkat
pendidikan yang berbeda. Namun dewasa ini demokrasi cenderung alternatif
terbaik dari sekian banyak tawaran bentuk Negara. John Lock JJ Rosseau, dan
Mostesqui adalah perintis gagasan demokrasi Barat yang dianut, John Lock
merumuskan teori kontrak sosial dan Mostesqui merumuskan teori trias politika.
Negara demokrasi
adalah Negara yang ideal dan terbuka. Demokrasi bukan sekedar bagian dari
sekian banyak bentuk politik, ia merupakan yang secara universal yang lebih di
sukai, sasarannya adalah keadilan dan ketertiban yang membentuk masyarakat
kearah yang lebih baik. Dalam pemerintahan Negara yang menggunakan demokrasi,
bentuk politikya akan terlihat dengan pasti, system pemerintahan yang di bangun
melalui perwakilan.
Namun realitanya
Negara dengan system demokrasi tidak selamanya mencapai tataran
demokratis.Contoh kasus pada pemerintahan Orde Baru yang berkuas dimana posisi
Negara yang amat kuat intervensinya, dan hegemoni dalam pergolakan sosial,
ekonomi, politik dan budaya bahkan dalam persoalan ideologi.Orde Baru memang
telah berusaha untuk berperan sebagai pengimbang antar kepentingan-kepentingan
yang bertentangan dengan masyarakat.Hal ini dilakukan dengan
strategi yang ada dalam masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui
organisasi-organisasi yang disahkan dan dikontrol Negara, akibatnya adalah
asosiasi-asosiasi sukarela menjadi lemah dan cenderung kecil jumlahnya sehingga
menyulitkan mereka untuk menjadi kekuatan bagi penyeimbang kekuatan Negara.
Demokratisasi
merupakan sebuah proses perubah dari rezim non-demokratis menjadi demokrtis.
Proses ini berawal dari rezim otoritarian yang membangun system politik yang
hegemonik, tertutup dan tidak punya kesempatan partisipasi yang memadai untuk
warga negara dalam proses politik yang sedang berlangsung dan bergeser kearah
pembentukan sestem politik yang lebih terbuka dan demokratisyang pada akhirnya
terbentuk satu tatanan kehidupan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Warga Negara secara bebas dan berkala memilih orang-orang yang mereka nilai
layak dan dapat di percaya utuk memerintah.
2.
Orang yang memerintah dapat dipercaya dan bertanggung jawab langsung kepada
orang yang di perintah.
3.
Ada mekanisme politik yang memungkinkan warga Negara dapat mengontrol sejauh
mana kepentingan mereka dilaksanakan oleh orang yang memerintah.
4.
Ada kesejajaran tawar-menawar politik antara warga Negara dengan orang yang
memerintah, sebagai jaminan terciptanya hubungan yang bersifat konsulatif.
Ada empat hal
yang paling ada hubungannya dengan masyarakat madani dalam proses demokratisasi
:
1.
Desakralisasi yang artinya kekuasaan masyarakat madani harus mampu
memberdayakan masyarakat, bahwa kekuasaaan datang dari kedaulatan yang mereka
pegang yang harus dapat di pertanggung jawabkan secara empirik, dan masyarakat
madani harus mampu mendesak penguasa untuk dapat membuktikan bahwa mereka layak
di percaya oleh rakyat dan ketaatan rakyat kepadanya dilandasi dengan alasan
yang dapat dibenarkan.
2.
Departemalisasi kekuasaan. Salah satu penyebab dapat terpusatnya kekuasaan di
tangan Soeharto adalah di bangunnya gambaran bahwa penguasa adalah seorang
bapak yang demikian baik hati, penuh perhatian kepada anak-anak bangsanya, dan
bapak adalah bapak.Penguasa barada dilingkup publik (public sphere) sedangkan
bapak berada dalam lingkup private (private sphere), keduanya tidak bisa
dicampur aduk di jadikan satu pengertian.
3.
Membangun civil ethics.Menyarakat madani harus memberi penghormatan pada
nilai-nilai dasar yang berhubungan dengan manusia, maka tanpa itu eksistensi
mayarakat madani akan kehilangan norma kehidupan sosial yang menjadi kaidah
dasar bagi pembangunan masyarakat majemuk.
4.
Membangun jaringan advokasi antar masyarakat madani karena kekuatan masyarakat
madani terletak pada otonominya yang luas, di situ juga letak kelemahannya
sehingga mereka harus bekerja-sama kerena mereka mempunyai misi yang sama, dan
apabila mereka bekerja sendiri-sendiri bahkan saling meniadakan maka yang
diterima masyarakat bukan pencerahan tapi kebingungan. Dan apabila kebingungan
itu sampai puncak batas toleransi masyarakat maka, pasti akan muncul huru-hara
sosial yang dapat memicu terjadinya rezim otoritarian.
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang ingin mewujudkan demokrasi, maka diantara
syarat terwujudnya demokrasi adalah terwujudnya masyarakat madani.Hubungan
antara demokrasi dengan masyarakat madani menurut Dawam, bagaikan ke dua sisi
mata uang yang bersifat ko-eksistensi, karena hanya dalam masyarakat madani
yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana
demokratis msyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid
juga berpendapat bahwa civil societymerupakan rumah persemaian demokrasi.
Lary Diamon
secara sistematis menyebutkan ada enam macam kontribusi masyarakat madani dalam
kaitannya dengan demokratisasi:
1.
Meyediakan wahana sumber daya politik,
ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat
Negara.
2.
Pluralisme dalam civil society, bila di organisir aka menjadi dasar yang
penting bagi persaingan demokratis.
3.
Memperkaya partisipasi politikdan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
4.
Ikut menjaga stabilitas Negara.
5.
Tempat menggembleng pimpinan politik.
6.
Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.
Untuk mencapai
terciptanya kehidupan yang demokratis menurut Amien Rais ada beberapa langkah
yang harus di tempuh, pertama adalah pendidikan pada masa rakyat, sehingga
rakyat di harapkan dapat memiliki keberaian menyampaikan pendapat sekalipun
berbeda pendapat dengan penguasa, keduapenguasa harus diyakinkan bahwa hanya
dengan legitimasi atau keabsahan dari rakyat, ketigaadalah masyarakat
intelektual yang mempu mensosialisasikan gagasan demokrasi.
Secara historis
kelembagaan civil society muncul ketika proses proses tranformasi akibat
modernisasi terjadi dan menghasilkan pembentukan sosial baru yang berbeda
dengan masyarakat tradisional. Hal ini dapat ditelaah ulang ketika terjadi
perubahan sosial pada masa kolonial, utamanya ketika kapitalisme mulai di
kenalkan oleh Belanda. Hal itu telah mendorong terjadinya pembentukan sosial
lewat proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Pada akhirnya
muncul kesadaran dikalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong
terbentuknya organisasi sosial modern di awal abad ke-XX, gejala ini menandai
mulai berseminya masyarakat madani.
Pada awal ini
gerakan-gerakan organisasi melibatkan pekerja dan intelektual yang masih muda
dan ditandai juga dengan timbulnya kesadaran para buruh tentang kebutuhanmereka
untuk berorganisasi dalam rangka menuju ke-arah yang lebih baik. Sebenarnya
pekerja Eropa yang memperkenalkan semangat persyarikatan kepada para pekerja
Indonesia, dan pada bulan Oktober 1905 pertama kali didirikan serikat buruh
oleh pekerja Eropa diperumka Bandung.
Pada tahun
1980-an terjadi perubahan politik yang cukup signifikan yang dipandang sebagai
proses demokratisasi dan perkembangan masyarakat madani di Indonesia. Kalangan
muslim yang sebelumnya berada dimargin politik mulai berani masuk ketengah
kekuasaan dan pada saat yang sama proses demokratisasi menemukan hal yang baru
dan katup yang membendung proses demokratisasi mulai terbuka
terbukti dengan maraknya gerakan prodemokrasi.
Turunnya rezim
Soeharto dan munculnya orde baru menunjukkan proses rekonstruksi politik,
ekonomi, sosial dan membawa dampak bagi perkembangan masyarakat madani di
Indonesia. Pada tataran sosial ekonomi akselerasi pembangunan melalui
industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang belum
pernah terjadi sebelumnya dan mendorong terjadinya perubahan struktur sosial
masyarakat Indonesia yang diandai dengan bergesernya pola-pola kehidupan
masyarakat agraris.
Berakhirnya
rezim orde baru dibawah pimpinan Soeharto yang memerintah dengan memperkuat
posisi negara disegala bidang yang menyebabkan merosotnya kemandirian dan
partisipasi masyarakat sehingga menyebabkan kondisi dan pertumbuhan masyarakat
madani menampilkan beberapa produk.Misalnya dengan semakin berkembangnya kelas
menengah seharusnya semakin mandiri sebagai keseimbangan kekuatan negara
sebagaimana yang terdapat dinegara kapatalis Barat, tetapi kenyataannya kelas
menengah yang tumbuh masih bergantung kepada negara.
Tumbangnya
pemerintahan Soeharto dengan cepat dan dramatis pada Mei 1998 dan diikuti
dengan perubahan-perubahan sosial dan politik sangat penting dan potensial bagi
terciptanya masyarakat madani.Secara umum politik represi (menekan) yang
menandai pemerintahan Soeharto berakhir dan digantikan dengan politik yang
lebih bebas dan demokratis. Berakhirnya era 3 parpol yaitu
PPP,PDI, dan GOLKAR dengan pemberian kebebasan kepada masyarakat untuk
mendirikan partai-partai, sehingga pada akhirnya terdapat lebih dari 100
partai, namun setelah melalui seleksi tim 11 hanya ada 48 partai yang
dinyatakan berhak mengikuti pemilu serta berakhirnya era asas tunggal Pancasila
dan memberikan kebebasan memilih asas lain termasuk asas agama.
Pemerintahan
orde baru yang telah menghilangkan kekuatan kebhinekaan dan mencoba
menggusursuatu masyarakat yang uniform sehingga terciptalah suatu struktur
kekuasaan yang sangat sentralistik dan birokratik yang menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia karena dalam usaha menekan persatuan yang mengesampingkan perbedaan
melalui cara-cara represif yang berakibat mematikan inisiatif dan kebebasan
berfikir serta bertindak dalam pembangunan bangsa. Maka era reformasi yang
mempunyai cita-cita pengakuan kebhinekaan sebagai modal bangsa Indonesia dalam
rangka untuk menciptakan masyarakat madani yang menghargai perbedaan sebagai
kekuatan dan sebagai identitas bangsa yang secara kultural dinilai sangat kaya
dan bervariasi.
Gerakan
untuk membentuk masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi
merupakan tujuan era reformasi untuk membina suatu masyarakat Indonesia yang
baru dalam rangka mewujudkan proklamasi tahun 1945 yaitu membangun masyarakat
Indonesia yang demokratis atau masyarakat
madani Indonesia merupakan misi dari gerakan reformsi dan misi dari reformasi
sistem pendidikan nasional.
Kata
negara yang umum diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi
tertitorial suatu bangsa, sejak itu pula lazim ditafsirkan dalam berbagai
arti.Negara lazim diidentifikasi dengan pemerintah, umpamanya apabila kata itu
digunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya.
Konsep
state dan civil societyberada pada negara sebagai kekuasaan mandiri apabila
negara dihubungkan dengan posisi masyarakat, maka berdasarkan kriteria
kemandirian negara terdapat tiga kelompok kategori tentang Negara :
1.
Teori Negara sebagai alat (teori instrumental), menurut teori ini negara adalah
alat kekuatan yang menguasai negara, teori ini dianut oleh kaum pluralisme dan
marxis klasik.Kaum pluralisme berpendapat bahwa kebijakan negara hanya
merupakan interaksi kekuatan-kekuatan di masyarakat.Sedangkan kaum marxis
klasik memandang negara sekedar alat bagi kelas yang mendominasi.
2.
Teori struktural tentang Negara, negara dipandang memiliki kemandirian tetapi
sifatnya relatif, sebab kemandirian itu lahir dari konfigurasi
kekuatan-kekuatan yang ada.
3.
Teori Negara sebagai kekuatan mandiri, negara sebagai subjek yang mempunyai
kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan-kepentingan masyarakat yang
ada..
Pada dasarnya negara
dibentukoleh masyarakat namun dalam kenyataannya Negara kemudian memisahkan
diri mendominasi, mengontrol, bahkan mengeksploitasi masyarakat.Konsep negara
terdiri dari lembaga pemerintahan (publik institution) dan aparat pemaksa
(coercion) seperti militer, pengadilan dan lembaga hukum serta lembaga non
pemerintah yang memproduksi ideologi dan mampu memperkuat hegemoni Negara
misalkan sekolah, keluarga dan pers.
Negara yang
menggunakan korporatisme sebagai strateginya dan nasionalisasi sebagai bentuk praktisnya
disebut sebagai bentuk Negara organis dimana posisi masyarakat itulemah,
hegemoni merupakan bahasa keseharian Negara intervensi dan kooptasi dengan
dalih demi kesejahteraan masyarakat, Negara menciptakan kesempatan kontrol
sehingga posisi masyarakat dikekang oleh pemerintah atau Negara.
Demokrasi dengan teori state dan civil society
keduanya tidak dapat dipisahkan, state menjadi kuat karena melemahnya society,
begitu pula sebaliknya. Dengan demikian demokratisasi berjalan melalui
melemahnya state sehingga state mengurangi intervensinya dalam sektor publik
dan membiarkan society menjadi mandiri bebas bergerak.State berfungsi dalam
pengawasan hukum bahkan pelayanan administrasi dan pelaksanaan keputusan
publik, dengan demikian secara teoritis Negara semasa orde baru bisa dikatakan
negara organisasi.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdararkan uraiaan di atas, dapat
ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Masyarakat madani sangat identik
dengan masyarakat kota yang mempunyai karakter dinamis, sibuk, berpikir logis,
berpola hidup praktis, berwawasan luas, dan mencari-cari terobosan baru demi
memperoleh kehidupan yang sejahtra. Karakter tersebut juga didukung dengan
mental agamis (berakhlakul karimah).
2.
Masyarakat Madani juga disebut
masyarakat ideal, yang dalam al-ur’an digunakan term:Ummatan Wahidah, Ummatan
Wasathan, Khairu ummah, Baldatun Thayyibatun
3.
Masyarakat madani memiliki beberapa
ciri umum, yakni; Beriman, Amar Ma‟ruf, Nahi Munkar
4.
Masyarakat Madani juga memiliki
beberapa ciri khusus, yakni: Adanya kemauan untuk hidup lebih baik Berlaku
jujur dan adil dalam masyarakat pluralistic Marhamah dan menabur kerahmatan Ada
kesalehan pribadi dan sosial Toleran terhadap sesama dalam perbedaan Memiliki
budaya kritik membangun
DAFTAR
PUSTAKA
Akram D.U., (1999), Masyarakat
Madani; Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi,Jakarta, Gema Insani Press.
Aman S., (200), Membangun Masyarakat
Madani; Pondasi Islam dan Jatidiri,Jakarta,
Al-Mawardi
Prima.Depag RI, (1982), Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta.
Hakim, Masykur, (2003), Model
Masyarakat Madani,Jakarta, Inti Media.
Hidayat, K., (19990), Masyarakat
Agama dan Agenda Penekanan Masyarakat Madani, Yogyakarta:
Aditya Media.
Hikam, A.S., (1998), Cendekiawan dan
Masalah Civil Society; Pengalaman Indonesia, jakarta,Halqah.
http://sirah.al-islam.com/display.asp?f=hes1550.htm
Nurdin, Ali, (2006), Quranic
Society,Jakarta, Erlangga.
Nasution, Harun, (1986), Teologi
Islam,Jakarta, UI Press.Pusat Bahasa Depdigbud, (2003), Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta, Balai Pustaka.17
Tilaar, (1999), Pendidikan
Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional,Bandung, Rosda
Karya.Shihab,
Quraish, (1999), Wawasan
Al-Qur’an,Bandung, Mizan

Popular
Tags
Videos
0 komentar:
Post a Comment