Pages - Menu

Friday, May 20, 2016

MAKALAH MASYARAKAT MADANI

MAKALAH
MASYARAKAT MADANI
Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu :
…………………………………………………………….









Disusun oleh :
1.                  M.wafak                        ( 150111100177 )




PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2016




KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kemampuan berpikir dan analis sehingga terbentuk suatu makalah tentang kerukunan antar umat beragama. Alasan-alasan penting dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan lingkungan hidup.
Makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Oleh karena itu kami selaku penyusun dari makalah ini mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Dosen pembimbing mata kuliah pendidikan lingkungan hidup atas segala arahan dan dukungannya dalam penyusunan makalah ini.
2.      Rekan-rekan kelompok 6 yang telah memberikan saran dan masukannya serta semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua civitas akademika. Sebagai penanggung jawab dan penulis makalah ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca karena penulis menyadari akan banyaknya kekurangan dalam pembuatan dan penulisan makalah ini. semoga makalh ini dapat menjadi media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.


Bangkalan, 4 Mei 2016


Penulis







DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan................................................................................................... 2
D.    Manfaat Penelitian.......................................................................2
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Masyarakat Madani dan sejarahnya................................... 3
B.     Karakteristik Masyarakat Madani........................................................ 6
C.     Masyarakat madani dan kesejahteraan umum...................................... 11
Bab III Penutup
A.    Simpulan............................................................................................... 16
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Masyarakat madani secara harfiah berarti masyarakat kota yang sudah tersentuh oleh peradaban maju atau disebut juga civil society (masyarakat sipil). Pada zaman Yunani terdapat negara-negara kota seperti Athena dan Sparta disebut Sivitas Dei, suatu kota Ilahi dengan peradaban yang tinggi. Masyarakat beradab lawan dari pada masyarakat komunitas yang masih liar. Adapun masyarakat madani berasal dari bahasa Arab zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan masyarakat kota yang sudah disentuh oleh peradaban baru (maju),
            lawan dari masyarakat madani adalah masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah atau pengembara (badui). Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
            Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (alma‟ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma‟ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185). Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini.Seperti, pelaksanaan amar ma‟ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk Ilahi, maupun persatuan yang kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma‟ruf nahi mungkar yang direstui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [16]: 125.
            Dalam rangka membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya. Kita juga harus meneladani sikap kaum Muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat.Mereka tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya.Mereka AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 3 bersikap seimbang (tawassuth) dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat.Jika sikap yang melekat pada masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam hanya menunggu waktu saja.Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi peneiptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 4

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan masyarakat madani?
2.    Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
3.    Apa hubungan masyarakat madani dan kesejahteraan umum?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani.
2.    Untuk mengetahui bagaimana karakteristk masyarakat madani.
3.    Untuk mengetahui apa hubungan antara masyarakat madani dengan kesejahteraan umum.
D.       Manfaat penelitian
Manfaat dibuat makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksud  masyarakat madani.
2.      Mengetahui karakteristik masyarakat madani. 
3.      Mengetahui sejarah masyarakat madani
4.      Menegtahui masyarakat madani dan kesejahteraan umum



BAB II
MASYARAKAT MADANI

A.           Pengertian dan sejarah Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firmanNya dalam Q.S. Saba‟ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempatkediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri.(kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu)adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang MahaPengampun”.

Wacana masyarakat madani mulai popular sekitar awal tahun 90-an di Indonesia dan masih terdengar asing pada sebagian dari kita. Konsep ini awalnya berkembang di Barat, dan berakhir setelah lama terlupakan dalam perdebatan wacana sosial modern, dan kemudian mengalami revitalisasi terutama ketika Eropa timur dilanda gelombang reformasi di tahun-tahun pertengahan 80-an hingga 90-an. Mengenai wacana tentang masyarakat madani masih dalam perdebatan, namun beberapa kalangan ada yang berpendapat bahwa masyarakat madani adalah persamaan dari kata civil society.

Civil Society sebagai sebuah konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.Proses sejarah dari masyarakat Barat, perkembangannya bisa diruntut mulai dari Cecero sampai pada Antonio Gramsci dan De’Tocquville bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M Dawam Raharjo, pada masa Aristoteles wacana civil society sudah dirumuskan sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia Adi Suryadi Culla. Masyarakat Madani : pemikiran, Teori dan Relevansinya dengan Cita-Cita Reformasi, politike yaitu sebuah komunitas politik tempat warga terlibat langsung pada percaturan ekonomi dan politikserta pengambilan keputusan.

 Konsep civil society kemudian dikembangkan oleh filosof John Locke dari istilah Civillian Govermant (pemerintahan sipil)yang berasal dari bukunya Civilian Goverment pada tahun 1960. Buku tersebut mempunyai misi menghidupkan pesan masyarakat dalam menghadapi kekuasaan-kekuasaan mutlak para raja dan hak istimewa para bangsawan.

Locke membangun pemikiran otoritas umat untuk merealisasikan kemerdekaan dan kekuasaan elit yang memonopoli kekuasaan dan kekayaan dalam misi pembentukan pemerintahansipil.Semua itu dapat terwujud melalui demokrasi parlementer, yaitu keberadaan parlemen atau wakil adalah pengganti otoritas para raja. Sementara John Jack Rosseau dengan bukunya The Cocial Control memaparkan tentang pemikiran otoritas rakyat dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan dan pada intinya mempunyai tujuan yang sama dengan john Locke, yaitu mengajak manusia untuk ikut menentukan hari dan masa depannya serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elit yang berkuasa dengan kepentingan manusia.

muncul pemikiran-pemikiran cemerlang yang mengobarkan pembentukan masyarakat madani yang menjadi simbol bagi realita dengan di penuhi berbagai kontrol terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan elit yang mendominasi kekuasaan Negara yang mencakup banyak partai, kelompok, perkumpulan, himpunan, ikatansebagai lembaga kekuasaan.

 Kesulitan dalam mencari padanan kata “ Masyarakat Madani “ dalam literatur bahasa Indonesia di sebabkan oleh hambatan psikologis untuk menggunakan istilah-istilah Arab-Islam dan tiadanya pengalaman empiris penerapan nilai-nilai madaniyah dalam tradisi kehidupan politik bangsa Indonesia akhirnya banyak orang yang memadankan istilah masyarakat madani dengan civil society societas civilis (Romawi), atau koinonia politike (Yunani).

Terjadinya pro dan kontra terhadap pengistilahan civi society dan masyaraka madani merupakan hal yang menarik untuk dibahas sebagai landasan teori yang dapat digunakan untuk menentukan keobyekan konsep masyarakat madani.

Tokoh yang mewakili tidak setuju untuk memadukan civil society dengan masyarakat madani adalah Hikam, dengan alasan bahwa istilah masyarakat madani cenderung telah di kooptasi oleh Negara karena dipahami sebagai masyarakat ideal yang disponsori atau dibuat oleh Negara sebagaimana pernah terdengar istilah masyarakat pancasila dan istilah masyarakat madani secara khusus dipopulerkan oleh pemikir Islamis yang kemudian cenderung menjadi monopoli kalangan Islam.Sementara tokoh yang sepakat terhadap padanan civil society dengan masyarakat madani adalah Nurcholish Madjid, Dawam Raharjo, dan Bachtiar Efendi serta umumnya pemikir yang mempunyai latar belakang pendidikan ke-islaman modernitas-sekularis semisal Syafi’i Ma’arif, Komaruddin Hdayat, bahkan Amien Rais dalam pidato pengukuhan guru besarnya yakni membahas kuasa, tuna-kuasa dan demokratisasi kekuasaan mendukung terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.
Menurut Dawam Raharjo pengertian masyarakat madani mengacu kepada integrasi umat atau masyarakat, gambaran itu misalnya terlihat melalui wujud NU dan Muhammadiyah. Dalam konteks ini masyarakat madani lebih mengacu pada penciptaan peradaban yang mengacu kepada al-Din, al-Tamaddun atau al-madinah yang secara harfiah berarti kota, dengan demikian konsep masyarakat madani mengandung tiga hal yaitu agama sebagai sumbernya, peradaban sebagai prosesnya, dan masyarakat kota atau perkumpulan sebagai hasilnya. Meskipun demikian akan timbul interpretasi berbeda jika konsep itu diartikan luas sebagai masyarakat utama atau unggul (al-Khair al-ummah) yang bias berarti masyarakat madani dan bisa pula berarti Negara.

Mengutip Hegel, Suseno berpendapat bahwa masyarakat madani pada hakekatnya adalah kehidupan masyarakat diluar lingkungan primordial seperti keluarga atau kenalan pribadi yang diminati secara pribadi yang tidak ditentukan dan diadakan oleh Negara yang berkembang menurut di namikanya sendiri dan produk dari perkembangan masyarakat tradisional menuju masyarakat paska tradisional atau modern.

Konsep civil society di artikan sama sengan konsep masyarakat madani, dimana sistem sosial yang ada dalam masyarakat madani di ambilkan dari sejarah Nabi Muhammad sebagai pemimpin ketika itu yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan Negara-Kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan menggariskan ketentuan untuk hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).Idealisasi tatanan masyarakat Madinah ini didasarkan pada keberhasilan Nabi dalam mempraktekkan dan mewujudkan nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum dan jaminan terhadap kesejahteraan bagi semua warag serta perlindungan terhadap kaum yang lemah dan kelompok minoritas, walupun eksistensi masyarakat madani hanya sebentar tetapi secara historis memberikan makna yang penting sebagai teladan bagi perwujudan masyarakat yang ideal di kemudian hari untuk membangun tatanan kehidupan yang sama, maka dari itu tatanan masyarakat Madinah yang telah dibangun oleh Nabi secara kualitatif dipandang oleh sebagian intelektual muslim sejajar dengan konsep civil society.

Pada dasarnya masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi adalah reformasi total terhadap masyarakat yang hanya mengenal supremasi kekuasaan pribadi seorang raja sebagaimana selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara.

Menurut Nurcholish Madjid, kata "Madinah" berasal dari bahasa Arab “Madaniyah” yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani berasosiasi pada masyarakat yang beradab.Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa istilah masyarakat madani merujuk kepada masyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi diMadinah yaitu daerah yang bernama Yastrib yang kemudian di ubah menjadi Madinah yang pada hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di kota itu. ciri-ciri mendasar masyarakat yang dibangun oleh Nabi adalah egaliterisme, penghargaan terhadap orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan dan ras), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan musyawarah.

Istilah masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan oleh Dato Anwar Ibrahim ketika berkunjung ke Indonesia, dalam ceramahnya pada sinponsium nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal 26 September 1995, memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan civil society Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani didasari oleh konsep kota Ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota dan di sisi lain pemaknaan itu juga dilandasi oleh konsep al-Mujtama’ al-Madani yang dikenalkan oleh Naqwib al-Attas.

Masyarakat madani merupakan konsep tentang masyarakat yang mampu memajukan dirinya melalui aktifitas mandiri dalam suatu ruang gerak yang tidak mungkin Negara melakukan intervensi terhadapnya.Hal ini terkait erat dengan konsep masyarakat madani dengan konsep demokrasi dan demokratisasi, karena demokrasi hanya mungkin tubuh pada masyarakat madani dan masyarakat madani hanya berkembang pada lingkungan yang demokratis.

Dalam perspektif Suseno,terwujudnya masyarakat madani sebagian berjalan sendiri, tetapi sebagian jugatergantung kepada keputusan-keputusan politik ditingkat struktural, oleh karena itu kondisi yang kondusif perlu diciptakan, pertama deregulasi ekonomi yang mengarah pada penghapusan terutama hal-hal seperti kartel, monopoli, dominasi dan sistem koneksi atas prestasi ekonomi, kedua keterbukaan politik meskipun harus dilakukan dalam konteks tahap tertentu sesuai dengan perkembangan ekonomi berkelanjutan untuk mendorong terjadinya demokratisasi. Ketiga perwujudanNegara hukum secara efektif, termasuk jaminan hak asasi manusia.

 Sikap dan prilaku masyarakat madani sebagai citizen yang memiliki hak dan kebebasan juga harus menjadi equel rights,yaitu memperlakukan sesama warga Negara sebagai pemegang hak dan kewajiban yang sama, maka pemaksaan kehendak oleh orang atau kelompok masyarakat kepada orang atau kelompok masyarakat yang lain merupakan pengingkaran terhadap prinsip masyarakat madani.

 Independensi masyarakat madani seringkali ditempatkan pada posisi yang berhadapan dan bahkan berlawanan dengan konsep kekuasaan Negara yang dapat menimbulkan kecurigaan para pengendali Negara terhadap keberadaan masyarakat madani hanya menginginkan kesejajaran hubungan antara warga Negara dengan Negara dengan dasar prinsip saling menghormati dan membangun hubungan secara konsulatif dan bukan konfrontatif yang terjadi di Negara-Negara dunia ketiga.

Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1.         Masyarakat Saba‟, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. Dimana keadaan masyarakatnya saat itu sesuai al-Quran, mendiami suatu negeri yang baik, subur, dan nyaman.Negeri yang indah itu merupakan wujud kasih sayang Allah SWT kepada masayarakat saba‟. Karena itu Allah memerintahkan masyarakat saba‟ untuk bersyukur kepada Allah yang telah menyediakan kebutuhan hidup mereka
2.        Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur‟an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusankeputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.


B.     Karakteristik Masyarakat Madani
            Karakteristik Masyarakat Madani Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif. AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 6
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukanmasukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejimrejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individuindividu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8.      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9.      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.  Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11.  Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.  Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14.  Berakhlak mulia, sekalipun pembentukan akhlak masayarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai nilai kemanusiaan semata, tetapi kerelatifitasan manusia membuat konsap akhlak juga terbatas pada kerelatifan. Untuk itu, aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak dapat memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dari pihak lain Dari beberapa ciri tersebut,
            kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 7 demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1.      Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2.      Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3.      Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4.      Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembagalembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5.      Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6.      Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembagalembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7.      Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
            Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1.       Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2.       Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan.Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya.Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5),“…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.” Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya.Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka.Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3.       Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatankesempatan yang ada dalam masyarakat. Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual.
            Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.         
            Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas.Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 9 (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani.Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis.Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara.
            Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996). Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi.Dia juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam konsep masyarakatnya.Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin. Selanjutnya sebagai pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain. Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat komersial.Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan musuh.Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer.Di dalam masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi dunianya, masyarakat sipil.
            Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih. Alatas, 2001:7). Secara AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 10 historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama sekali.
            Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah.Beliau memperjuangkan kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari‟at agama di bawah suatu perlindungan hukum.Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang sebagai dokumen usang.Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik.Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani perjuangan rasulullah mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah.
            Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad Saw.beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang madaniyyah (beradab). Selang dua tahun pascahijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural, beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras, dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani. Dalam pandangan kami, setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani.          
            Pertama, diakuinya semangat pluralisme.Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralisme merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Ia (pluralitas) juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan (Muhammad Imarah:1999). Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta manakala umat Islam memiliki sikap inklusif dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan AAEI Institut Teknologi Bandung K-07 November 2011 11 sekitar. Namun, dengan catatan identitas sejati atas parameter-parameter autentik agama tetap terjaga.
            Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh).Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw.di Madinah. Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An‟am ayat 108.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah.Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat AlMujadilah:11). Ketiga prinsip dasar setidaknya menjadi refleksi bagi kita yang menginginkan terwujudnya sebuah tatanan sosial masyarakat madani dalam konteks hari ini.Paling tidak hal tersebut menjadi modal dasar untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan.

C.    Masyarakat madani dan kesejahteraan umum

 Ketika konsep civil society muncul kepermukaan wacana demokrasi mendapat sambutan yang cukup marak tercermin dalam diskusi-diskusi dan seminar-seminar terutama sejak reformasi bergulir di maksudkan sebagai alternatif bentuk proses demokratisasi di Indonsia. Karena civil society di anggap sebagai bentuk ideal dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia.

 Demokrasi merupakan bentuk Negara yang di harapkan terwujud oleh hampir seluruh bangsa-bangsa di seluruh dunia termasuk Indonesia, karena demokrasi adalah sebuah konsep politis yang bertujuan untuk membangun kesejahteraaan masyarkat walaupun menurut Aristoteles demokrasi adalah bentuk Negara yang kurang baik.Ia mengkatagorikan ke dalam Negara yang buruk karena domokrasi adalah sistem yang diperintah oleh orang banyak yang mempunyai kepentingan berbeda, latar belakang sosial ekonomi dan tingkat pendidikan yang berbeda. Namun dewasa ini demokrasi cenderung alternatif terbaik dari sekian banyak tawaran bentuk Negara. John Lock JJ Rosseau, dan Mostesqui adalah perintis gagasan demokrasi Barat yang dianut, John Lock merumuskan teori kontrak sosial dan Mostesqui merumuskan teori trias politika.

Negara demokrasi adalah Negara yang ideal dan terbuka. Demokrasi bukan sekedar bagian dari sekian banyak bentuk politik, ia merupakan yang secara universal yang lebih di sukai, sasarannya adalah keadilan dan ketertiban yang membentuk masyarakat kearah yang lebih baik. Dalam pemerintahan Negara yang menggunakan demokrasi, bentuk politikya akan terlihat dengan pasti, system pemerintahan yang di bangun melalui perwakilan.

Namun realitanya Negara dengan system demokrasi tidak selamanya mencapai tataran demokratis.Contoh kasus pada pemerintahan Orde Baru yang berkuas dimana posisi Negara yang amat kuat intervensinya, dan hegemoni dalam pergolakan sosial, ekonomi, politik dan budaya bahkan dalam persoalan ideologi.Orde Baru memang telah berusaha untuk berperan sebagai pengimbang antar kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan masyarakat.Hal ini dilakukan dengan strategi yang ada dalam masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui organisasi-organisasi yang disahkan dan dikontrol Negara, akibatnya adalah asosiasi-asosiasi sukarela menjadi lemah dan cenderung kecil jumlahnya sehingga menyulitkan mereka untuk menjadi kekuatan bagi penyeimbang kekuatan Negara.

Demokratisasi merupakan sebuah proses perubah dari rezim non-demokratis menjadi demokrtis. Proses ini berawal dari rezim otoritarian yang membangun system politik yang hegemonik, tertutup dan tidak punya kesempatan partisipasi yang memadai untuk warga negara dalam proses politik yang sedang berlangsung dan bergeser kearah pembentukan sestem politik yang lebih terbuka dan demokratisyang pada akhirnya terbentuk satu tatanan kehidupan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Warga Negara secara bebas dan berkala memilih orang-orang yang mereka nilai layak dan dapat di percaya utuk memerintah.
2. Orang yang memerintah dapat dipercaya dan bertanggung jawab langsung kepada orang yang di perintah.
3. Ada mekanisme politik yang memungkinkan warga Negara dapat mengontrol sejauh mana kepentingan mereka dilaksanakan oleh orang yang memerintah.
4. Ada kesejajaran tawar-menawar politik antara warga Negara dengan orang yang memerintah, sebagai jaminan terciptanya hubungan yang bersifat konsulatif.

Ada empat hal yang paling ada hubungannya dengan masyarakat madani dalam proses demokratisasi :

1. Desakralisasi yang artinya kekuasaan masyarakat madani harus mampu memberdayakan masyarakat, bahwa kekuasaaan datang dari kedaulatan yang mereka pegang yang harus dapat di pertanggung jawabkan secara empirik, dan masyarakat madani harus mampu mendesak penguasa untuk dapat membuktikan bahwa mereka layak di percaya oleh rakyat dan ketaatan rakyat kepadanya dilandasi dengan alasan yang dapat dibenarkan.
2. Departemalisasi kekuasaan. Salah satu penyebab dapat terpusatnya kekuasaan di tangan Soeharto adalah di bangunnya gambaran bahwa penguasa adalah seorang bapak yang demikian baik hati, penuh perhatian kepada anak-anak bangsanya, dan bapak adalah bapak.Penguasa barada dilingkup publik (public sphere) sedangkan bapak berada dalam lingkup private (private sphere), keduanya tidak bisa dicampur aduk di jadikan satu pengertian.
3. Membangun civil ethics.Menyarakat madani harus memberi penghormatan pada nilai-nilai dasar yang berhubungan dengan manusia, maka tanpa itu eksistensi mayarakat madani akan kehilangan norma kehidupan sosial yang menjadi kaidah dasar bagi pembangunan masyarakat majemuk.
4. Membangun jaringan advokasi antar masyarakat madani karena kekuatan masyarakat madani terletak pada otonominya yang luas, di situ juga letak kelemahannya sehingga mereka harus bekerja-sama kerena mereka mempunyai misi yang sama, dan apabila mereka bekerja sendiri-sendiri bahkan saling meniadakan maka yang diterima masyarakat bukan pencerahan tapi kebingungan. Dan apabila kebingungan itu sampai puncak batas toleransi masyarakat maka, pasti akan muncul huru-hara sosial yang dapat memicu terjadinya rezim otoritarian.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang ingin mewujudkan demokrasi, maka diantara syarat terwujudnya demokrasi adalah terwujudnya masyarakat madani.Hubungan antara demokrasi dengan masyarakat madani menurut Dawam, bagaikan ke dua sisi mata uang yang bersifat ko-eksistensi, karena hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratis msyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid juga berpendapat bahwa civil societymerupakan rumah persemaian demokrasi.

Lary Diamon secara sistematis menyebutkan ada enam macam kontribusi masyarakat madani dalam kaitannya dengan demokratisasi:

1.  Meyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
2. Pluralisme dalam civil society, bila di organisir aka menjadi dasar yang penting bagi  persaingan demokratis.
3. Memperkaya partisipasi politikdan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
4. Ikut menjaga stabilitas Negara.
5. Tempat menggembleng pimpinan politik.
6. Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.

Untuk mencapai terciptanya kehidupan yang demokratis menurut Amien Rais ada beberapa langkah yang harus di tempuh, pertama adalah pendidikan pada masa rakyat, sehingga rakyat di harapkan dapat memiliki keberaian menyampaikan pendapat sekalipun berbeda pendapat dengan penguasa, keduapenguasa harus diyakinkan bahwa hanya dengan legitimasi atau keabsahan dari rakyat, ketigaadalah masyarakat intelektual yang mempu mensosialisasikan gagasan demokrasi.

Secara historis kelembagaan civil society muncul ketika proses proses tranformasi akibat modernisasi terjadi dan menghasilkan pembentukan sosial baru yang berbeda dengan masyarakat tradisional. Hal ini dapat ditelaah ulang ketika terjadi perubahan sosial pada masa kolonial, utamanya ketika kapitalisme mulai di kenalkan oleh Belanda. Hal itu telah mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Pada akhirnya muncul kesadaran dikalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi sosial modern di awal abad ke-XX, gejala ini menandai mulai berseminya masyarakat madani.

Pada awal ini gerakan-gerakan organisasi melibatkan pekerja dan intelektual yang masih muda dan ditandai juga dengan timbulnya kesadaran para buruh tentang kebutuhanmereka untuk berorganisasi dalam rangka menuju ke-arah yang lebih baik. Sebenarnya pekerja Eropa yang memperkenalkan semangat persyarikatan kepada para pekerja Indonesia, dan pada bulan Oktober 1905 pertama kali didirikan serikat buruh oleh pekerja Eropa diperumka Bandung.

Pada tahun 1980-an terjadi perubahan politik yang cukup signifikan yang dipandang sebagai proses demokratisasi dan perkembangan masyarakat madani di Indonesia. Kalangan muslim yang sebelumnya berada dimargin politik mulai berani masuk ketengah kekuasaan dan pada saat yang sama proses demokratisasi menemukan hal yang baru dan katup yang membendung proses demokratisasi mulai terbuka terbukti dengan maraknya gerakan prodemokrasi.

Turunnya rezim Soeharto dan munculnya orde baru menunjukkan proses rekonstruksi politik, ekonomi, sosial dan membawa dampak bagi perkembangan masyarakat madani di Indonesia. Pada tataran sosial ekonomi akselerasi pembangunan melalui industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mendorong terjadinya perubahan struktur sosial masyarakat Indonesia yang diandai dengan bergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris.

Berakhirnya rezim orde baru dibawah pimpinan Soeharto yang memerintah dengan memperkuat posisi negara disegala bidang yang menyebabkan merosotnya kemandirian dan partisipasi masyarakat sehingga menyebabkan kondisi dan pertumbuhan masyarakat madani menampilkan beberapa produk.Misalnya dengan semakin berkembangnya kelas menengah seharusnya semakin mandiri sebagai keseimbangan kekuatan negara sebagaimana yang terdapat dinegara kapatalis Barat, tetapi kenyataannya kelas menengah yang tumbuh masih bergantung kepada negara.

Tumbangnya pemerintahan Soeharto dengan cepat dan dramatis pada Mei 1998 dan diikuti dengan perubahan-perubahan sosial dan politik sangat penting dan potensial bagi terciptanya masyarakat madani.Secara umum politik represi (menekan) yang menandai pemerintahan Soeharto berakhir dan digantikan dengan politik yang lebih bebas dan demokratis. Berakhirnya era 3 parpol yaitu PPP,PDI, dan GOLKAR dengan pemberian kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan partai-partai, sehingga pada akhirnya terdapat lebih dari 100 partai, namun setelah melalui seleksi tim 11 hanya ada 48 partai yang dinyatakan berhak mengikuti pemilu serta berakhirnya era asas tunggal Pancasila dan memberikan kebebasan memilih asas lain termasuk asas agama.

Pemerintahan orde baru yang telah menghilangkan kekuatan kebhinekaan dan mencoba menggusursuatu masyarakat yang uniform sehingga terciptalah suatu struktur kekuasaan yang sangat sentralistik dan birokratik yang menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia karena dalam usaha menekan persatuan yang mengesampingkan perbedaan melalui cara-cara represif yang berakibat mematikan inisiatif dan kebebasan berfikir serta bertindak dalam pembangunan bangsa. Maka era reformasi yang mempunyai cita-cita pengakuan kebhinekaan sebagai modal bangsa Indonesia dalam rangka untuk menciptakan masyarakat madani yang menghargai perbedaan sebagai kekuatan dan sebagai identitas bangsa yang secara kultural dinilai sangat kaya dan bervariasi.
Gerakan untuk membentuk masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi merupakan tujuan era reformasi untuk membina suatu masyarakat Indonesia yang baru dalam rangka mewujudkan proklamasi tahun 1945 yaitu membangun masyarakat Indonesia yang demokratis atau masyarakat madani Indonesia merupakan misi dari gerakan reformsi dan misi dari reformasi sistem pendidikan nasional.
Kata negara yang umum diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi tertitorial suatu bangsa, sejak itu pula lazim ditafsirkan dalam berbagai arti.Negara lazim diidentifikasi dengan pemerintah, umpamanya apabila kata itu digunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya.
Konsep state dan civil societyberada pada negara sebagai kekuasaan mandiri apabila negara dihubungkan dengan posisi masyarakat, maka berdasarkan kriteria kemandirian negara terdapat tiga kelompok kategori tentang Negara :
1. Teori Negara sebagai alat (teori instrumental), menurut teori ini negara adalah alat kekuatan yang menguasai negara, teori ini dianut oleh kaum pluralisme dan marxis klasik.Kaum pluralisme berpendapat bahwa kebijakan negara hanya merupakan interaksi kekuatan-kekuatan di masyarakat.Sedangkan kaum marxis klasik memandang negara sekedar alat bagi kelas yang mendominasi.
2. Teori struktural tentang Negara, negara dipandang memiliki kemandirian tetapi sifatnya relatif, sebab kemandirian itu lahir dari konfigurasi kekuatan-kekuatan yang ada.
3. Teori Negara sebagai kekuatan mandiri, negara sebagai subjek yang mempunyai kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan-kepentingan masyarakat yang ada..

Pada dasarnya negara dibentukoleh masyarakat namun dalam kenyataannya Negara kemudian memisahkan diri mendominasi, mengontrol, bahkan mengeksploitasi masyarakat.Konsep negara terdiri dari lembaga pemerintahan (publik institution) dan aparat pemaksa (coercion) seperti militer, pengadilan dan lembaga hukum serta lembaga non pemerintah yang memproduksi ideologi dan mampu memperkuat hegemoni Negara misalkan sekolah, keluarga dan pers.

Negara yang menggunakan korporatisme sebagai strateginya dan nasionalisasi sebagai bentuk praktisnya disebut sebagai bentuk Negara organis dimana posisi masyarakat itulemah, hegemoni merupakan bahasa keseharian Negara intervensi dan kooptasi dengan dalih demi kesejahteraan masyarakat, Negara menciptakan kesempatan kontrol sehingga posisi masyarakat dikekang oleh pemerintah atau Negara.

 Demokrasi dengan teori state dan civil society keduanya tidak dapat dipisahkan, state menjadi kuat karena melemahnya society, begitu pula sebaliknya. Dengan demikian demokratisasi berjalan melalui melemahnya state sehingga state mengurangi intervensinya dalam sektor publik dan membiarkan society menjadi mandiri bebas bergerak.State berfungsi dalam pengawasan hukum bahkan pelayanan administrasi dan pelaksanaan keputusan publik, dengan demikian secara teoritis Negara semasa orde baru bisa dikatakan negara organisasi.

  

BAB III
KESIMPULAN

Berdararkan uraiaan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Masyarakat madani sangat identik dengan masyarakat kota yang mempunyai karakter dinamis, sibuk, berpikir logis, berpola hidup praktis, berwawasan luas, dan mencari-cari terobosan baru demi memperoleh kehidupan yang sejahtra. Karakter tersebut juga didukung dengan mental agamis (berakhlakul karimah).
2.      Masyarakat Madani juga disebut masyarakat ideal, yang dalam al-ur’an digunakan term:Ummatan Wahidah, Ummatan Wasathan, Khairu ummah, Baldatun Thayyibatun
3.      Masyarakat madani memiliki beberapa ciri umum, yakni; Beriman, Amar Ma‟ruf, Nahi Munkar
4.      Masyarakat Madani juga memiliki beberapa ciri khusus, yakni: Adanya kemauan untuk hidup lebih baik Berlaku jujur dan adil dalam masyarakat pluralistic Marhamah dan menabur kerahmatan Ada kesalehan pribadi dan sosial Toleran terhadap sesama dalam perbedaan Memiliki budaya kritik membangun
















DAFTAR PUSTAKA
Akram D.U., (1999), Masyarakat Madani; Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi,Jakarta,        Gema Insani Press.
Aman S., (200), Membangun Masyarakat Madani; Pondasi Islam dan Jatidiri,Jakarta,
Al-Mawardi Prima.Depag RI, (1982), Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta.
Hakim, Masykur, (2003), Model Masyarakat Madani,Jakarta, Inti Media.
Hidayat, K., (19990), Masyarakat Agama dan Agenda Penekanan Masyarakat Madani,     Yogyakarta: Aditya Media.
Hikam, A.S., (1998), Cendekiawan dan Masalah Civil Society; Pengalaman Indonesia,      jakarta,Halqah.
http://sirah.al-islam.com/display.asp?f=hes1550.htm
Nurdin, Ali, (2006), Quranic Society,Jakarta, Erlangga.
Nasution, Harun, (1986), Teologi Islam,Jakarta, UI Press.Pusat Bahasa Depdigbud, (2003),          Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta, Balai Pustaka.17
Tilaar, (1999), Pendidikan Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi     Pendidikan Nasional,Bandung, Rosda Karya.Shihab,
Quraish, (1999), Wawasan Al-Qur’an,Bandung, Mizan


No comments:

Post a Comment